Kamis, 21 Mei 2026

Konflik Palestina Vs Israel

Bela Netanyahu CS, Trump Sanksi Hakim ICC usai Gelar Penyelidikan Kejahatan Perang Israel

AS di bawah Trump jatuhkan sanksi ke dua hakim ICC usai penyelidikan kejahatan perang Israel di Gaza. ICC mengecam, dunia internasional bereaksi keras

Tayang:
Facebook The White House
TRUMP DAN NETANYAHU - Tangkapan layar The White House pada Selasa (8/7/2025), memperlihatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu (kanan) dan Presiden AS Donald Trump (kiri) berfoto di Gedung Putih, pada hari Senin (7/7/2025). AS di bawah Trump jatuhkan sanksi ke dua hakim ICC usai penyelidikan kejahatan perang Israel di Gaza. ICC mengecam, dunia internasional bereaksi keras 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintahan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC, Gocha Lordkipanidze dan Erdenebalsuren Damdin, karena menolak menghentikan penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Gaza.
  • Sanksi meliputi pembekuan aset, larangan transaksi dengan pihak AS, serta pembatasan visa. Washington menegaskan ICC tidak berwenang mengadili warga Israel dan AS karena bukan negara anggota.
  • ICC mengecam langkah AS sebagai ancaman terhadap independensi peradilan internasional.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah AS dibawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), Kamis (18/2/2025).

Adapun sanksi ini menargetkan dua hakim ICC yang terlibat langsung dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang Israel di Jalur Gaza diantaranya yakni Gocha Lordkipanidze asal Georgia dan Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia.

Langkah ini diambil Washington menyusul keputusan ICC yang menolak upaya Israel untuk menghentikan sementara penyelidikan kejahatan perang, termasuk melalui pemungutan suara mayoritas pada 15 Desember lalu.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio dalam pernyataannya menyebut langkah ICC sebagai tindakan politis yang melampaui kewenangan hukum pengadilan internasional tersebut.

Ia menegaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki atau menuntut warga negara Israel maupun Amerika Serikat, karena kedua negara bukan anggota pengadilan tersebut.

Ia menilai keputusan para hakim itu menciptakan preseden berbahaya bagi sistem hukum internasional dan berpotensi digunakan untuk menekan negara-negara berdaulat.

Alasan itu yang mendorong pemerintahan AS untuk menjatuhkan sanksi kepada dua hakim ICC

“Sanksi ini adalah respons atas tindakan ICC yang dipolitisasi dan mengancam kedaulatan Amerika Serikat serta Israel,” tegas Rubio.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan kekuasaan oleh ICC yang melanggar kedaulatan Amerika Serikat dan Israel serta secara keliru menundukkan warga AS dan Israel di bawah yurisdiksi ICC,” imbuhnya.

Mengutip dari Al Jazeera sanksi yang dijatuhkan mencakup pembekuan seluruh aset milik kedua hakim yang berada di wilayah Amerika Serikat atau berada di bawah yurisdiksi lembaga keuangan AS.

Baca juga: ICC Tolak Permintaan Israel, Penyelidikan Kejahatan Perang Netanyahu di Gaza Tetap Berlanjut

Selain itu, warga dan institusi AS dilarang melakukan transaksi apapun dengan Lordkipanidze dan Damdin.

Pemerintah AS juga memberlakukan pembatasan visa dan perjalanan, yang secara efektif melarang keduanya memasuki wilayah Amerika Serikat untuk keperluan resmi maupun pribadi.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan keras pemerintahan Trump terhadap ICC, setelah sebelumnya AS lebih dulu memberlakukan sanksi berupa pemblokiran properti dan aset.

Serta penangguhan masuk ke Amerika Serikat bagi pejabat, karyawan, dan agen ICC, serta anggota keluarga dekat mereka, karena masuknya mereka dianggap merugikan kepentingan AS.

ICC Kecam Keras

Merespon putusan sanksi yang dijatuhkan pemerintah AS, ICC dengan tegas mengecam sanksi tersebut sebagai serangan langsung terhadap independensi lembaga peradilan internasional.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved