Minggu, 7 Juni 2026

Amerika Versus Venezuela

Fakta-fakta Seputar Sidang Presiden Venezuela Nicolas Maduro di Pengadilan AS

Maduro disidang di AS atas dakwaan narkoba, klaim diculik, ancam hukuman seumur hidup.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
HO/IST/Tangkap Layar/RNTV
TIBA DI PENGADILAN - Presiden Venezuela Nicolas Maduro yang diculik tiba di gedung pengadilan federal di New York pada hari Senin (5/1/2025). Maduro dipindahkan dari fasilitas penahanannya di bawah pengamanan ketat, menggunakan mobil lapis baja dengan tangan terborgol. 

Pollack bahkan terlibat dalam kesepakatan peradilan yang berujung pada keringanan hukuman bagi Assange, yang akhirnya dibebaskan pada 2024 setelah divonis bersalah melanggar undang-undang spionase.

Dalam sidang perdana Maduro, Pollack menggugat penangkapan kliennya yang disebut sebagai bentuk “penculikan militer” oleh Amerika Serikat

Dia menegaskan bahwa Maduro adalah “kepala negara berdaulat yang memiliki imunitas dan privilese sesuai kapasitasnya.”

Kasus ini menambah sorotan internasional terhadap langkah Washington yang menahan Maduro, sekaligus memunculkan perdebatan mengenai legitimasi hukum dan diplomasi antarnegara.

Baca juga: Pasca-Penangkapan Maduro, Baku Tembak Terjadi di Istana Presiden Venezuela, Drone Beterbangan

Dakwaan terhadap Nicolas Maduro

Dalam dakwaan yang dirilis Pengadilan Distrik Southern Distict New York, Maduro dituduh bekerja sama dengan kartel untuk menyelundupkan ribuan ton kokain ke AS.

Dakwaan tersebut juga menuduh Maduro dan istrinya memerintahkan penculikan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap orang-orang yang mengganggu operasi perdagangan narkoba yang melibatkannya.

Guru Besar UI: Penangkapan Maduro oleh AS Langgar Hukum Internasional

Serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela yang berujung pada penangkapan Presiden Nicolas Maduro dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional.

Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin (5/1).

Menurut Hikmahanto, tindakan membawa kepala pemerintahan suatu negara untuk diadili di pengadilan negara penyerang bertentangan dengan hukum kebiasaan internasional.

“Suatu negara yang melakukan serangan ke negara lain, bahkan membawa kepala pemerintahan negara tersebut untuk diadili di pengadilan negara yang menyerang, secara hukum kebiasaan internasional itu dilarang,” ujarnya.

Ia merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB yang menegaskan kewajiban setiap negara anggota untuk menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain.

Meski demikian, Hikmahanto tidak menutup kemungkinan AS akan menggunakan Pasal 51 Piagam PBB tentang hak membela diri untuk membenarkan tindakannya. Dalih serupa, katanya, pernah digunakan Rusia saat menyerang Ukraina.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved