Rabu, 3 Juni 2026

PBB: Sunat Perempuan Masih Menghantui 4,5 Juta Anak di Seluruh Dunia pada 2026

PBB memperingatkan 4,5 juta anak perempuan berisiko mengalami sunat perempuan pada 2026.

Tayang:
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS

Di banyak negara tempat praktik FGM masih mengakar kuat, undang-undang baru perlahan mulai mengubah keadaan.

Di Djibouti, Eritrea, dan Somalia, para ulama Islam mengeluarkan fatwa nasional pada 2025 yang menyatakan tidak ada dasar agama untuk membenarkan FGM.

“Di lingkungan kami, sekarang kami memiliki dua perisai yang ampuh: Konstitusi dan fatwa,” kata aktivis Nafissa Mahamoud Mouhoumed dari Djibouti.

“Sementara hukum mengingatkan masyarakat tentang konsekuensi hukum, fatwa menghilangkan alasan agama yang telah digunakan selama beberapa generasi untuk membenarkan FGM. Kemenangan ganda ini memberi kami, para aktivis di lapangan, kepercayaan diri terbesar untuk berbicara kepada keluarga dan mengatakan, ‘iman dan negara Anda sama-sama melindungi putri Anda.’”

Di Ethiopia, sekitar tiga perempat perempuan dan anak perempuan berusia 15 hingga 49 tahun telah mengalami beberapa bentuk FGM.

“Kami hanya bisa duduk tak berdaya selama bertahun-tahun, menyaksikan perempuan menderita akibat komplikasi persalinan, terkadang kehilangan ibu dan bayinya,” kenang kepala distrik setempat, Mitiku Gunte.

“Kami tahu ada yang salah, tetapi kami tidak memahami apa dan bagaimana menghentikannya.”

Kini Mitiku Gunte menjadi advokat dalam program bersama yang dipimpin oleh UNFPA dan Dana Anak-Anak PBB (UNICEF).

Program tersebut, bersama pemerintah daerah, melibatkan ratusan pria dan anak laki-laki dalam memerangi praktik ini.

Melalui dialog yang disesuaikan bagi berbagai kelompok masyarakat (pria lanjut usia, pria muda yang belum menikah, perempuan, dan pemuda) anggota komunitas mendatangi rumah-rumah untuk berbicara dengan setiap kelompok tentang kekhawatiran dan pengaruh khusus mereka.

Tidak Ada Pembenaran Medis untuk Sunat Perempuan

Ketika dilakukan oleh tenaga kesehatan, FGM sering digambarkan sebagai tindakan “medis”.

Namun, meskipun dilakukan oleh profesional dengan peralatan steril, praktik tersebut tetap tidak aman dan tidak perlu, serta tidak pernah memiliki pembenaran medis.

“Saya sering menerima pasien setelah kerusakan sudah terjadi, dengan komplikasi serius,” kata Dr. Maram Mahmoud, seorang dokter keluarga di Mesir bagian atas.

“Sejujurnya, saya tidak menyangka hal ini akan berdampak sebesar ini pada sudut pandang saya. Namun sekarang saya lebih memahami pola pikir mereka yang mempertimbangkannya, dan saya merasa lebih percaya diri untuk membimbing mereka serta menjelaskan bahaya, risiko, dan konsekuensi seriusnya.”

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved