Trump Terapkan Tarif Timbal Balik
Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Presiden Kecam Para Hakim
Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif impor Donald Trump. Presiden mengecam para hakim dan menyiapkan kebijakan tarif baru.
Meski kebijakan tarifnya dibatalkan, Trump mengatakan pemerintahannya akan segera memberlakukan tarif baru menggunakan dasar hukum lain.
Ia menyebut tarif global sekitar 10 persen akan diterapkan sebagai pengganti kebijakan yang dibatalkan pengadilan.
Gedung Putih menyatakan tarif global baru tersebut diperkirakan mulai berlaku pada Selasa dini hari waktu Eastern.
Tarif impor selama ini menjadi bagian utama strategi ekonomi dan kebijakan luar negeri Trump.
Kebijakan tersebut juga memicu perang dagang global setelah ia memulai masa jabatan keduanya sebagai presiden.
Sejumlah mitra dagang utama Amerika Serikat sebelumnya mengkritik kebijakan tersebut karena dianggap memicu ketidakpastian ekonomi global serta memengaruhi pasar keuangan internasional.
Kasus ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan oleh sejumlah perusahaan yang terdampak tarif serta 12 negara bagian di AS.
Mereka menilai penggunaan undang-undang darurat oleh pemerintah untuk menetapkan tarif secara sepihak melampaui kewenangan presiden.
Putusan Mahkamah Agung ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan pengembalian dana tarif yang telah dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan selama ini.
Beberapa perusahaan besar telah mengajukan gugatan untuk meminta pengembalian miliaran dolar yang telah mereka bayarkan.
Meski demikian, pengadilan tidak secara langsung memutuskan apakah pemerintah harus mengembalikan dana tersebut.
Baca juga: MA AS Batalkan Tarif Trump Setelah Indonesia Setuju Tarif Impor 19 Persen
Mahkamah Agung mengembalikan perkara ini ke pengadilan yang lebih rendah untuk proses lebih lanjut.
Para analis menilai keputusan tersebut dapat membatasi kemampuan presiden menggunakan tarif secara sepihak di masa depan.
Pemerintah kemungkinan harus mencari dasar hukum lain atau mendapatkan persetujuan Kongres untuk menerapkan kebijakan tarif dalam skala besar.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)