Rabu, 8 April 2026

Negosiasi Mentok, OpenAI Digugat Asosiasi Media Denmark

Asosiasi media Denmark resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat.

CNA
DIGUGAT - Asosiasi media Denmark resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat. 

Ringkasan Berita:
  • Asosiasi media di Denmark, resmi menggugat OpenAI pada akhir Februari 2026 setelah berbagai upaya dialog dan mediasi gagal. 
  • Gugatan ini terkait kepatuhan terhadap aturan hak cipta Denmark dan Digital Single Market (DSM) Directive Uni Eropa, yang mengatur harmonisasi hukum hak cipta di pasar digital. 
  • Pemerintah Denmark sempat menunjuk mediator sesuai UU Hak Cipta, OpenAI menolak berpartisipasi sehingga proses mediasi tidak berjalan dan berujung pada langkah hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Penerbit Pers Denmark atau Danish Press Publications Collective Management Organisation resmi mengajukan gugatan terhadap OpenAI, perusahaan riset dan penerapan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, pada akhir Februari 2026.

Danish Press Publications Collective Management Organisation merupakan sebuah asosiasi yang mewakili perusahaan media di Denmark.

Langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya dialog dan mediasi tidak membuahkan hasil.

Selama beberapa tahun terakhir, LMK Penerbit Pers Denmark sudah berupaya membuka negosiasi konstruktif dengan OpenAI.

Tujuannya untuk memastikan kepatuhan platform AI terhadap aturan hak cipta Denmark dan Digital Single Market (DSM) Directive – peraturan Uni Eropa yang bertujuan menyatukan pasar digital di negara-negara anggota, termasuk harmonisasi aturan hukum hak cipta.

LMK Denmark juga semula berharap negosiasi dengan platform AI bisa mendorong transparansi penggunaan karya jurnalistik mereka, serta menjamin pertukaran nilai yang adil antara penerbit pers Denmark dan OpenAI.

Sayangnya, meskipun telah berulang kali diundang untuk berdialog, OpenAI menolak untuk melakukan negosiasi yang berarti.

Aturan hukum wajib dipatuhi

Pada Februari 2025, LMK Penerbit Pers Denmark telah berkonsultasi dengan Menteri Kebudayaan Denmark Jakob Engel-Schmidt.

Pemerintah Denmark kemudian menunjuk seorang mediator untuk memfasilitasi diskusi, sesuai dengan persyaratan UU Hak Cipta Denmark. Namun OpenAI tetap menolak untuk berpartisipasi, sehingga mediator tidak punya pilihan selain mengundurkan diri.

Pada September 2025, Menteri Kebudayaan Denmark secara terbuka menyampaikan keprihatinannya atas gagalnya proses mediasi tersebut.

“Dialog merupakan bagian penting dari demokrasi, dan setiap perusahaan yang beroperasi di Denmark wajib mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya. Dengan gagalnya mediasi, penyelesaian melalui jalur hukum pun menjadi langkah yang tidak terhindarkan.

Untuk menguatkan gugatan hukum mereka, LMK Penerbit Pers Denmark memiliki bukti kuat bahwa OpenAI telah memanfaatkan konten jurnalistik dari media-media anggota mereka untuk melatih model kecerdasan buatannya, setidaknya hingga pertengahan 2024. Anggota LMK juga tidak diberi kesempatan untuk menolak praktik itu melalui mekanisme opt-out setidaknya hingga pertengahan 2023.

Sebagai konteks, pengecualian pengambilan teks dan data (text and data mining) sesuai Pasal 4 DSM Directive baru diimplementasikan ke dalam hukum Denmark pada 2023 lalu.

Karena itu, dasar dari gugatan ini adalah pemanfaatan konten yang dipublikasikan industri pers Denmark oleh OpenAI untuk pengembangan dan penyediaan layanan kecerdasan buatan, terutama ChatGPT, secara tidak adil dan tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved