Pengadilan Tinggi di Tokyo Perintahkan Pembubaran Gereja Unifikasi
Pengadilan Tinggi Tokyo tolak banding Gereja Unifikasi dan perintahkan pembubaran, gereja siap ajukan perlawanan ke Mahkamah Agung
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Tinggi di Tokyo menolak banding Gereja Unifikasi dan kembali memerintahkan pembubarannya.
- Kasus ini mencuat usai penembakan Shinzo Abe pada 2022 yang membuka sorotan soal donasi ilegal pengikut.
- Putusan itu memicu likuidasi aset 1,1 triliun yen, sementara gereja berencana banding ke Mahkamah Agung Jepang.
TRIBUNNEWS.COM, JEPANG - Pengadilan Tinggi di Tokyo kembali menguatkan langkah pemerintah Jepang untuk membubarkan organisasi keagamaan yang dikenal luas sebagai Gereja Unifikasi atau Sekai Heiwa Tōitsu Katei Rengō, Selasa (4/3).
Banding yang diajukan organisasi tersebut resmi ditolak.
Kuasa hukum gereja, Shuya Fukumoto, menyatakan kekecewaannya sesaat setelah putusan dibacakan.
“Kesimpulannya adalah banding kami ditolak. Terus terang sulit dipercaya keputusan seperti ini bisa terjadi,” ujarnya dengan nada tegang.
Bermula dari Penembakan Shinzo Abe
Kontroversi terhadap Gereja Unifikasi kembali mencuat setelah insiden penembakan mantan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, pada 2022.
Kasus tersebut membuka sorotan publik terhadap praktik donasi dalam jumlah besar yang dilakukan sejumlah pengikut gereja dan diduga membebani banyak keluarga.
Baca juga: Wisatawan Indonesia Makin Minati Liburan ke Jepang, Didukung Akses Mudah dan Harga Terjangkau
Pemerintah Jepang kemudian secara resmi mengajukan permohonan pembubaran organisasi tersebut.
Pada Maret tahun lalu, Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan gereja itu harus dibubarkan karena ditemukan praktik donasi ilegal yang menyebabkan kerugian signifikan bagi sejumlah keluarga.
Gereja menolak putusan itu dan mengajukan banding dengan alasan pembubaran melanggar kebebasan beragama.
Namun, dalam putusan terbarunya, Pengadilan Tinggi Tokyo menyatakan kecil kemungkinan organisasi tersebut secara sukarela mengambil langkah efektif untuk mencegah pelanggaran hukum di masa depan.
“Sulit mengharapkan organisasi tersebut secara sukarela mengambil langkah efektif untuk mencegah tindakan ilegal oleh para pengikutnya. Selain perintah pembubaran, tidak ada langkah lain yang dianggap efektif,” demikian bunyi putusan pengadilan.
Dampak Pembubaran
Dengan putusan ini, proses likuidasi aset organisasi akan dimulai dan status badan hukum keagamaannya dicabut. Artinya, Gereja Unifikasi tidak lagi berhak atas fasilitas perpajakan yang sebelumnya dinikmati sebagai badan keagamaan resmi.
Meski demikian, kegiatan keagamaan masih bisa dilanjutkan dalam bentuk organisasi sukarela tanpa status badan hukum.
Kekayaan organisasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1,1 triliun yen. Seorang pengacara Jepang menyebut para korban berpeluang menuntut pengembalian dana, namun prosesnya bisa memakan waktu hingga 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/krbanpelecehan111.jpg)