Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Kalimantan Selatan

KPK Panggil Dirkeu Adaro Wamco Prima Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

Pemanggilan Edward Ennedy Rorong menarik perhatian mengingat posisi strategis perusahaannya. 

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
DITAHAN KPK - Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yaitu Kepala KPP Mulyono (MLY), tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJJ) dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor (VNZ) berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), menerima uang Rp800 juta terkait dugaan suap restitusi pajak. Uang tersebut merupakan uang apresiasi yang diminta Mulyono terkait permohonan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB). 

Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif. 

Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan; Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.

KPK juga sebelumnya mengungkap fakta menarik bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan. 

Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved