OTT KPK di Kalimantan Selatan
KPK Panggil Dirkeu Adaro Wamco Prima Terkait Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin
Pemanggilan Edward Ennedy Rorong menarik perhatian mengingat posisi strategis perusahaannya.
Pihak PT BKB melalui Venasius akhirnya menyepakati pemberian uang pelicin sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang suap tersebut kemudian dicairkan oleh perusahaan dengan modus menggunakan invoice fiktif.
Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, uang suap itu kemudian dibagikan; Mulyono menerima Rp 800 juta (digunakan untuk DP rumah), Dian Jaya menerima Rp 180 juta, dan sisa Rp 500 juta diambil oleh Venasius.
KPK juga sebelumnya mengungkap fakta menarik bahwa Mulyono, selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, diduga turut menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
Kini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran korupsi pajak ini, termasuk dengan memeriksa petinggi korporasi yang diduga memiliki informasi terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Kepala-KPP-Banjarmasin-Mulyono_20260206_001005.jpg)