Idul Adha 2026
Heboh di Malaysia, Gubernur Perlis Gunakan Shotgun untuk Tembak Sapi Kurban
Alih-alih menggunakan belati untuk menyembelih sapi kurban, video itu memerlihatkan sang pejabat menembak sapi kurban dengan shotgun
Adapun hal yang dipermasalahkan adalah aturan terkait melakukan penembakan dengan senjata api di tempat umum.
Tindakan Abu Bakar Hamzah tersebut akan dikenai Pasal 39 Undang-Undang Senjata Api Tahun 1960 (Akta 206).
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Pidana penjara maksimal 1 tahun
- Denda maksimal RM2.000 (sekitar Rp8.979.000)
- Atau kedua-duanya
Baca juga: Ray Rangkuti: Rp100 M untuk Sapi Kurban Prabowo Habiskan 70 Persen Jatah DOP dan Banmaspres Setahun
Pihak Kepolisian Distrik Kangar juga menegaskan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari segala potensi ancaman.
"Kami menanggapi dengan serius setiap tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat," pungkas Kepolisian Distrik Kangar.
Menutup keterangannya, Yusharifuddin mengimbau masyarakat luas agar tidak berspekulasi atau menyebarkan pernyataan yang bersifat provokatif.
Yusharifuddin pun juga mendorong warga setempat yang memiliki informasi tambahan terkait insiden ini untuk segera melapor kepada pihaknya guna membantu proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribunnews.com/Bobby)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hewan-kurban-malaysiaw.jpg)