Kamis, 23 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Menangis: Saya Sudah Capek, Ingin Semua Ini Berakhir

Nadiem Makarim menangis! Pakai rompi tahanan, ia mengaku lelah dan ingin kasus Chromebook berakhir. "The Real Menteri" malah buron, simak!

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TANGIS NADIEM MAKARIM — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menitikkan air mata saat mencurahkan isi hatinya di sela sidang kasus dugaan korupsi proyek Chromebook dan CDM di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). Mengenakan rompi tahanan, ia mengaku lelah menghadapi akumulasi proses hukum selama 10 bulan terakhir dan ingin perkara tersebut segera berakhir. 

Kini, ia masih harus menghadapi empat bulan persidangan maraton yang hingga saat ini belum menemui titik terang vonis.

"Bu Menteri" Tak Kunjung Tertangkap

SOSOK JURIST TAN - Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim memberi pemaparan dalam pertemuan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Kini, Jurist Tan berstatus buronan kasus korupsi Chromebook dan Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan peluang jerat pasal perintangan penyidikan.
SOSOK JURIST TAN - Jurist Tan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim memberi pemaparan dalam pertemuan di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (23/2/2024). Kini, Jurist Tan berstatus buronan kasus korupsi Chromebook dan Kejagung menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan peluang jerat pasal perintangan penyidikan. (menpan.go.id)

Perkara Chromebook ini nyatanya juga menyeret orang kepercayaan Nadiem Makarim, Jurist Tan. Mantan Stafsus yang kerap dijuluki "Bu Menteri" dan “The Real Menteri” ini merupakan figur sentral dalam kasus tersebut.

Sayangnya, hingga saat ini keberadaan Jurist Tan belum diketahui.

Ia dilaporkan telah meninggalkan Indonesia sesaat sebelum proses hukum mencapai tahap penyidikan dan kini menjadi buronan utama pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Jaksa Keberatan hingga Tuding Pihak Nadiem Hadirkan Buzzer Jadi Ahli di Sidang Chromebook

Dakwaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka tersebut disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Selain Nadiem, terdakwa lainnya yakni Mulyatsyah disebut menerima aliran dana sebesar 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Jaksa memaparkan bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat raksasa teknologi Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia melalui perangkat Chromebook dan sistem CDM.

Perbuatan ini diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi), Mulyatsyah (Eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD).

Hingga berita ini ditayangkan, persidangan masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved