Senin, 20 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Chromebook: Ibrahim Arief Cs Sampaikan Pembelaan Kamis Depan

Miris! Dana pendidikan Rp1,5 T raib dikorupsi, kini Ibrahim Arief Cs siap bela diri. Simak drama sidang Chromebook yang bikin publik emosi!

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI CHROMEBOOK - Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam usai sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026). Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. 

Ringkasan Berita:
  • Nasib terdakwa korupsi proyek laptop Rp1,5 triliun kini di ujung tanduk menjelang sidang nota pembelaan.
  • Publik geram saat dana digitalisasi pendidikan daerah tertinggal justru diduga berakhir jadi kerugian negara fantastis.
  • Akankah pembelaan Ibrahim Arief dkk mampu menggoyang tuntutan penjara belasan tahun dari jaksa penuntut umum?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.

Setelah dijatuhi tuntutan berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Penhadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis pekan depan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, mengonfirmasi bahwa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut tetap berjalan sesuai jadwal.

"Pembelaan untuk tiga terdakwa, Mulyatsah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief," ujar Purwanto saat dihubungi pada Minggu (19/4/2026).

Agenda pembelaan ini menjadi krusial mengingat skala tuntutan yang dijatuhkan JPU dalam persidangan sebelumnya, Kamis (16/4/2026).

Ibrahim Arief alias Ibam, yang bertindak sebagai tenaga konsultan, dituntut hukuman pidana paling berat yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar.

Dua terdakwa lainnya dari unsur birokrasi, yakni Sri Wahyuningsih (Direktur SD PAUD Dikdasmen 2020-2021) dan Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Khusus untuk Mulyatsyah, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Adapun hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Sidang Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadirkan Saksi dari Google

Duduk Perkara dan Kerugian Negara

Berdasarkan surat dakwaan, kasus ini bermula dari pengadaan sarana pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Jaksa menyebut terdapat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan yang mengarah pada spesifikasi laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM yang tidak sesuai dengan identifikasi kebutuhan pendidikan di lapangan.

Penyimpangan tersebut disinyalir mengakibatkan kegagalan fungsi, terutama di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Selain itu, penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran diduga dilakukan tanpa survei data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tanpa melalui evaluasi harga yang memadai pada aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, penyimpangan dalam program digitalisasi pendidikan ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).

Tak hanya itu, pengadaan unit CDM yang dinilai tidak bermanfaat diduga menambah kerugian negara sebesar USD44.054.426, atau setara dengan Rp621,3 miliar berdasarkan kurs yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved