Punya Kemiripan Nama dengan Riza Chalid, Dirut PHE Chalid Said Jadi Candaan Anggota DPR
Ada kemiripan nama antara Dirut PHE dengan salah satu nama yang masuk pusaran kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Mohammad Riza Chalid.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Mufti Anam melontarkan canda kepada Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Chalid Said Salim dalam rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan PHE dan PGN.
Candaan itu dilontarkan Mufti lantaran ada kemiripan nama antara Dirut PHE dengan salah satu nama yang masuk pusaran kasus korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Mohammad Riza Chalid.
"Semoga Pak Chalid Salim bukan saudaranya Pak Riza Chalid. Bukan ya pak," kata Mufti disambut tawa peserta rapat, Rabu (12/3/2025).
Mendengar hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mempertebal kelakar Mufti. Dia bertanya kepada Chalid Said soal nama keluarga besarnya.
"Bapak (Chalid) Bawazier ya? Oh saudaranya Hekal (Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal)," kata Andre seraya tertawa.
Dia berharap kasus di Pertamina Patra Niaga tidak merembet ke PHE dan PGN.
"Kita tahu Pak Jokowi tujuannya mulia bagaimana kita bisa swasembada energi dan sebagainya, termasuk juga Pak Presiden Prabowo, tapi ternyata di bawah banyak juga yang bermain-main soal energi ini," kata dia.
Mufti kemudian membagikan cerita inspiratif dari Presiden muda Senegal, Bassirou Diomaye Faye. Dalam orasinya, dia meminta kepada jajaran pemerintah untuk tidak memasang foto dirinya di kantor-kantor.
"Karena saya bukan Dewa, bukan pula ikon. Sebaliknya, pasanglah foto-foto anak dan istri di meja kalian bekerja, karena ketika kalian mengambil keputusan, dan jika terbersit melakukan pencurian, perampokan, dan korupsi, dan ktu mengkhianati rakyat, maka pikirkan bahwa tegakah kalian anak istrimu dicap sebagai keluarga dari orang yang sudah berkhianat terhadap negara?" kata Mufti menirukan ucapan Presiden Senegal.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mendalami dugaan keterlibatan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Sahroni menegaskan, Kejagung perlu melakukan pemeriksaan secara transparan dan mendalam.
"Saya kira ini adalah bagian dari pemeriksaan yang perlu dilakukan Kejagung. Jadi, Pak Riza sebaiknya memberikan keterangan agar semuanya jelas dan terang benderang, supaya proses hukum terkait dengan kasus ini juga berjalan lancar," kata Sahroni kepada wartawan Selasa (11/3/2025).
Sahroni juga meminta agar Riza Chalid dapat bekerjasama dengan baik meskipun ia berada di luar negeri.
"Kejagung bergerak berdasarkan bukti temuan hukum, jadi siapa pun yang terlibat wajib patuh. Makanya saya minta agar Pak Riza Chalid koperatif dengan Kejagung terkait pemeriksaan ini," ucapnya.
Baca juga: IPW Bilang Penetapan Anak Riza Chalid Jadi Tersangka Tak Punya Dasar Hukum Kuat, Apa Alasannya?
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Baca juga: Komisi III Minta Riza Chalid Kooperatif pada Kejagung soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
![]() |
---|
RAPBN 2026, Pimpinan Komisi V DPR Dukung Prioritas Pembangunan Jalan Nasional |
![]() |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
![]() |
---|
Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku |
![]() |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.