Sudewo Kembalikan Uang Suap Rp720 Juta, KPK Tegaskan Jerat Hukum Tetap Berlaku
Meski uang suap proyek jalur kereta telah dikembalikan, KPK pastikan proses hukum terhadap Bupati Pati, Sudewo, tetap berlanjut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum tetap berlanjut meski Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang dugaan suap Rp720 juta dari proyek pembangunan jalur kereta api.
Demikian disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Nama Bupati Pati, Sudewo, disebut dalam surat dakwaan perkara suap proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso (JGSS-06), Tahun Anggaran 2022 hingga 2024, yang menjerat dua terdakwa: Putu Sumarjaya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), dan Bernard Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng.
Dalam dakwaan tersebut, Sudewo diduga menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022. Uang itu diserahkan oleh Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung, melalui stafnya Doddy Febriatmoko. Penyerahan dilakukan atas arahan Harno Trimadi dari Direktorat Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan, dan diketahui oleh Putu Sumarjaya serta Bernard Hasibuan.
Penerimaan uang tersebut terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (2019-2024). Komisi V memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penganggaran proyek infrastruktur, termasuk sektor perkeretaapian, yang menjadikan posisinya strategis dalam proyek bernilai Rp143,5 miliar tersebut. Sudewo disebut menerima jatah sebesar 0,5 persen dari total nilai proyek.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menegaskan, "Berdasarkan Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya."
Baca juga: Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya membenarkan bahwa Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana suap.
"Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," ujarnya pada Rabu (13/8/2025).
Meski uang telah dikembalikan, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Lembaga antirasuah itu masih mendalami peran Sudewo dalam perkara ini dan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat dalam proyek infrastruktur strategis. Pengembalian uang suap, menurut KPK, bukanlah bentuk pengampunan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalani hingga tuntas.
"Kami tidak berhenti hanya pada pengembalian uang. Proses hukum tetap berjalan," tegas Asep.
Sudewo
Bupati Pati
KPK
korupsi
suap
proyek jalur kereta api
Kadipiro
Komisi V DPR
Gerindra
DJKA Kemenhub
| Jaksa KPK Isyaratkan Ada 'Pemeran Utama' di Sidang Suap OKU, Sindir Saksi Eksekutif Kompak 'Amnesia' |
|
|---|
| KPK Wajibkan Stafsus Menteri dan Kepala Lembaga Laporkan Harta Kekayaan |
|
|---|
| Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar 28 November 2025 |
|
|---|
| KPK Respons soal Kasatgas Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas Gegara Bobby Nasution |
|
|---|
| Sama-sama Usut Korupsi Minyak Mentah Petral, KPK Tegaskan Tak Ada Kompetisi dengan Kejagung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-usai-didemo-ss.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.