PP Pemberian ASI Eksklusif
Hambat Pemberian ASI, Izin Produsen Susu Bisa Dicabut
Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, menutup kemungkinan promosi produsen susu formula.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, menutup kemungkinan promosi produsen susu formula.
Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan susu formula yang melakukan pelanggaran terhadap PP yang diteken Presiden SBY, 1 Maret 2012 itu.
"Kita tengah menyusun Peraturan Menteri untuk pemberian sanksi bagi pelanggar ada Ada teguran, tertulis hingga pencabutan izin," kata Dr dr Slamet Riyadi Yowono DTM & H, MARS, M.Kes, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu Anak Kementerian Kesehatan di Kemenkes, Jumat (8/6/2012).
Sontak peraturan ini sempat menuai reaksi dari perusahaan susu formula yang khusus dibuat untuk penganti ASI. Pasalnya pasal-pasal dalam PP tersebut tidak dimungkinkan lagi perusahaan susu formula untuk melakukan promosi dengan cara apapun.
"Sempat mengundang reaksi perusahaan susu formula cukup keras. Untuk saat ini sudah selesai didiskusikan," papar
Pasal 19 menyebutkan, produsen dan distributor dilarang melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI eksklusif seperti pemberian contoh produk kepada fasiltas pelayanan kesehatan, ibu hamil atau ibu baru melahirkan.
Juga menawarkan atau menjual susu langsung ke rumah, pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula, penggunaan tenaga kesehatan untuk pemberian informasi dan pengiklanan di media massa cetak maupun elektronik maupun media luar ruang.