Virus Corona
Tanggapan BPJS Kesehatan Diminta Ikut Tanggung Biaya Pasien Virus Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk ikut menangani pembiayaan masyarakat yang terjangkit virus corona (COVID-19).
Penulis:
Apfia Tioconny Billy
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk ikut menangani pembiayaan masyarakat yang terjangkit virus corona (COVID-19).
Nantinya dibuatkan aturan khusus untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam langkah penanganan virus corona.
Lalu bagaimana selama ini keterlibatan BPJS Kesehatan dalam penanganan virus corona?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) No HK.01.07/Menkes/104/2020, saat ini seluruh penanganan virus corona yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) dibiayai Kementerian Kesehatan.
Baca: Bayi 7 Bulan di Papua Masuk Daftar Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona, Sebelumnya Dari Jakarta
Baca: Antisipasi Virus Corona, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Peraturan Pemerintah
"Jadi intinya, negara telah memastikan penjaminan pembiayaan untuk wabah virus corona, yaitu ditanggung pemerintah," kata Fahmi Idris melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/3/2020).
Sementara itu BPJS Kesehatan tidak ikut menanggung pembiayaan karena pada Perpres No 82/2018 Pasal 52 Huruf O, BPJS Kesehatan tidak menanggung adalah pelayanan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
Baca: Terjebak Kebijakan Lockdown di Italia, Asmara Abigail Pilih Yoga dan Meditasi untuk Atasi Stres
"BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah karena biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung," ucap Fahmi.
Melihat wabah virus corona yang berbeda dengan bencana alam dan bersifat masif dengan kecepatan persebaran yang tinggi BPJS Kesahatan bisa ikut membantu.
Namun kata Fahmi perlu adanya diskresi khusus agar aturan Pasal 52 Huruf O bisa diterobos, misalnya dengan diterbitkan instruksi khusus dari presiden atau peraturan presiden.
"Bisa dengan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," ungkap Fahmi.
Baca: Seberapa Penting Pemberian Vaksin Flu di Tengah Wabah Virus Corona?