Kamis, 28 Agustus 2025

Beda Kleptomania dan Mencuri, Gangguan Kesehatan Mental vs Tindak Kriminal secara Sadar

Perbedaan Kleptomania dan mencuri, gangguan kesehatan mental VS tindak kriminal secara sadar. Berikut ini gejala dan faktor penyebab Kleptomania.

Editor: Daryono
freepik
Ilustrasi kleptomania - Berikut ini perbedaan Kleptomania dan mencuri. 

TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan antara mengutil dan kleptomania dapat dilihat dari motif pelaku.

Mengutil atau mencuri adalah tindakan mengambil barang atau produk tanpa membeli atau meminta izin pemiliknya, yang dilakukan secara sadar.

Tindakan mencuri tergolong sebagai tindak kriminal.

Sementara kleptomania digambarkan sebagai masalah kesehatan mental ketika seseorang tidak berencana mencuri dan mengambil barang-barang yang tidak diperlukan.

Seseorang yang mengidap kleptomania tidak dapat menahan keinginan mencuri, meski mereka akhirnya merasa bersalah setelah mencuri.

Berikut ini penjelasan tentang kleptomania, dikutip dari Criminal Court NJ.

Baca juga: Mengenal Kleptomania, Penyakit Ketagihan Mencuri Demi Kesenangan, Bukan karena Butuh

Kleptomania

Kleptomania merupakan gangguan kesehatan yang mengakibatkan penderitanya merasa cemas jika tidak mengambil sesuatu.

Setelah mengambil barang, seorang kleptomania merasa lebih lega, meski akhirnya juga merasa bersalah pascamencuri.

Seorang pengidap kleptomania tidak dapat mengendalikan impuls untuk mencuri.

Namun, mereka dapat membuat pilihan untuk mendapatkan bantuan profesional dan mengubah perilaku ini.

Ilustrasi kleptomania
Ilustrasi kleptomania (freepik)

Baca juga: 6 Mitos Seputar Kleptomania, Benarkah Tidak Bisa Diobati?

Gejala Kleptomania

Seorang kleptomania dapat dikenali dari gejala-gejala yang ia rasakan.

Dikutip dari WebMD dan Very Well Health, berikut ini gejala Kleptomania:

1. Bertindak berdasarkan perasaan perlu mencuri sesuatu yang tidak dibutuhkan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan