Minggu, 24 Agustus 2025

Respon Kemenkes Soal Pasien Anak 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel

Kemenkes merespon kabar seorang anak berusia 7 tahun yang meninggal usai melakukan operasi amandel yang diduga alami malpraktik.

WebMD
Ilustrasi. Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh kabar duka dari seorang anak berusia 7 tahun yang meninggal usai melakukan operasi amandel. Ini respon Kemenkes. 

Respon Kemenkes Soal Pasien Anak 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Baru-baru ini masyarakat dikejutkan oleh kabar duka dari seorang anak berusia 7 tahun yang meninggal usai melakukan operasi amandel.

Diketahui anak tersebut meninggal dunia usai melakukan operasi amandel di RS Kartika Husada Jatiasih, Bekasi.

Baca juga: Polisi Selidiki Laporan soal Anak 7 Tahun yang Divonis Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Dilansir dari Tribun Health, Alvaro meninggal dunia pada Senin, 2 Oktober 2023 pukul 18.45 WIB.

Ia mengalami koma selama 10 hari setelah menjalani operasi amandel

Dokter mengungkapkan apabila Alvaro mengalami mati batang otak sebagai efek dari operasi amandel yang telah dijalaninnya.

Kasus ini diduga, pasien meninggal akibat malpraktik di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca juga: Anak 7 Tahun yang Mati Batang Otak Setelah Operasi Amandel Dikabarkan Meninggal Dunia

Terkait hal ini, Kepala Biro Komunikasi dan Pelatanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi beri tanggapan.

Nadia mengatakan jika komite medik rumah sakit perlu melakukan kajian terhadap kasus ini. 

Komite medik dan manajemen perlu mengkaji runut koronologisnya.

"Ini komite medik dan manajemen perlu mengkaji koronologisnya," ungkap Nadia saat ditanyai Tribunnews, Rabu (4/10/2023). 

Di sisi lain, Nadia pun mengungkapkan jika perlu melakukan komunikasi antara fasilitas kesehatan terkait dengan pihak pasien. 

"Dan (perlu) melakukan komunikasi dengan pihak pasien," lanjutnya. 

Terkait akankah kah ada sanksi dan peringatan pada pihak terkait, Kementerian Kesehatan ungkap jika hal ini terkait dengan izin rumah sakit dari pemerintah daerah setempat. 

"Ndak, kan izin rumah sakit (RS) dari pemerintah daerah setempat," tutupnya. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan