Virus Corona
ARSSI Desak Kemenkes Lunasi Tagihan Biaya Pelayanan Pasien Covid-19 Triliunan Rupiah
Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan hingga pembelian obat-obatan. Selain itu, juga ada biaya untuk membayarkan tenaga
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Dan saat ini kami sedang melakukan proses pemulihan pasca pandemi. Tentu biaya itu sangat membantu bagi rumah sakit swasta dalam proses pengembangan dan pembenahan di pasca pandemi," jelasnya.
Menurut dr Noor, sudah terjadi kerugian pada rumah sakit swasta .
"Kami sudah turut berkontribusi, tentunya tanggungjawab kami rumah sakit swasta membantu pemerintah dan pasien penderita Covid-19 dan tenaga kesehatan garda terdepan itu sangat membuat kaget anggota kami," tuturnya.
"Tentunya dengan selisih tarif hampir berkurang 60 persen tagihan kita harus tagihkan. Tentunya pelayanan ini sudah dilaksanakan dalam pemberian pelayanan," jelasnya.
Apa lagi kata dr Noor dalam pemberian layanan mewakili RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi dari pemerintah.
Tiga Kali Somasi Kemenkes
Telah hampir satu tahun lebih ARSSI melakukan permohonan kepada Kementerian Kesehatan.
Tiada tanggapan, pihaknya pun melakukan somasi dan menunjukkan kuasa hukum.
"Sudah berproses minta kepada Kemenkes menunda KMK Nomor 1112 Tahun 2022. Namun tidak ada jawaban secara memuaskan. Akhirnya kami memutuskan dari pengurus pusat, cabang dan anggota untuk meneruskan somasi kepada Kemenkes," jelas dr Noor.
Pihaknya pun mengaku telah diundang oleh Kemenkes.
Tapi, jawaban Kemenkes belum menyetujui usulan yang disampaikan.
"Akhirnya sebagai masyarakat kami mengadu pada ombudsman RI. Karena kami sebagai pemberian layanan mewakili faskes RS swasta yang berdiri mandiri tanpa dapat subsidi pemerintah," tambahnya.
Namun, jawaban ombudsman yang ditunggu selama lima bulan menurut ARSSI terkesan membenarkan keputusan dari Kemenkes.
Kuasa Hukum Muhammad Joni, S.H., M.H ungkap respon Ombudsman jumping conclution karena menyitir Pasal 59 ayat 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
Isi pasal ini berbunyi 'suatu keputusan tidak dapat berlaku surut kecuali menghindari kerugian lebih besar dan/atau terabaikan hal warga masyarakat.'
"Jika pasal ini mengatur pengecualian keputusan dapat berlaku surut hanya diperuntukkan untuk perlindungan warga, bukan untuk membuat keputusan," tegas Joni.
Virus Corona
Kemenkes: Hingga Minggu ke-23 Total Covid-19 di Indonesia Ada 179 Kasus |
---|
Kemenkes: Waspada Covid-19 usai Pulang Haji, Periksa ke Dokter saat Alami Demam - Batuk |
---|
Kasus Covid-19 Ditemukan di Yogyakarta, Warga Diminta Pakai Masker Saat Sakit dan di Area Keramaian |
---|
Muncul Varian Covid-19 Nimbus, Pakar Sebut Butuh Vaksin Baru, Vaksin Lama Tidak Ampuh |
---|
Guru Besar FKKMK UGM Minta Masyarakat Bersiap Kenaikan Kasus Covid-19 Terjadi di Indonesia |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.