BPJS Watch: Pelaksanaan KRIS Harus Jamin Peserta JKN Dapat Kamar di RS
Ia memaparkan, pelaksanaan KRIS verpotensi akan menghambat akses peserta JKN pada ruang perawatan.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Acos Abdul Qodir
Timboel mengatakan, jika di sebuah RS kamar perawatan penuh, Pemerintah (Kemenkes dan dinkes maupun BPJS Kesehatan) harus segera mencarikan RS yang mampu merawatnya dan merujuk ke RS tersebut dengan ambulan yang dibiayai JKN.
Jangan biarkan pasien JKN atau keluarganya yang mencari ssndiri RS yang bisa merawat mereka.
Sayangnya, di Perpres 59 ini tidak ada klausula yang mewajibkan Pemerintah (Kemenkes dan Dinkes) serta BPJS Kesehatan yang mencarikan RS yang bisa merawat, bila pasien JKN mengalami masalah di sebuah RS.
"Saya berharap di Permenkes KRIS nanti klausula tersebut disebutkan secara eksplisit sehingga Pemerintah dan BPJS Kesehatan benar benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS," harap Timboel.
PBB Minta Israel Tegakkan Keadilan Setelah Pengeboman 'Double Tap' RS Gaza |
![]() |
---|
Dokter Muda Sambut Positif Rencana Pemerintah Bangun 30 Fakultas Kedokteran di Indonesia |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Bangga RS PON Mampu Lakukan Operasi Tumor Otak |
![]() |
---|
Perkuat Layanan Kesehatan Nasional, Prabowo Target Bangun 500 Rumah Sakit Berkualitas Tinggi |
![]() |
---|
Kris Dayanti Soroti Kisruh Royalti, Minta LMK Wajib Transparan dalam Pengelolaan Hak Cipta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.