Jumat, 8 Agustus 2025

Dirut BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Kurangi Konsumsi GGL Berlebihan

Pada aturan tersebut, bahwa setiap orang dianjurkan mengonsumsi gula 10 persen dari total energi 200 kilokalori atau setara dengan 4 sendok makan atau

BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat.

Salah satunya dengan mengurangi konsumsi makanan mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih.

"Kita harapkan masyarakat kita mengurangi makan garam, mengurangi makan gula, mengurangi makan nasi," ungkapnya pada acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).

Pembatasan konsumsi GGL telah jauh-jauh hari menjadi sorotan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013.

Pada aturan tersebut, bahwa setiap orang dianjurkan mengonsumsi gula 10 persen dari total energi 200 kilokalori atau setara dengan 4 sendok makan atau 50 gram.

Konsumsi garam 2000 miligram natrium yang setara dengan 1 sendok teh atau 5 gram.

Sedangkan lemak 20 hingga 25 persen dari total energi 702 kilokalori atau setara dengan 5 sendok makan atau 67 gram.

Baca juga: Praktisi Kesehatan Jelaskan Bahaya Kecubung, Bisa Sebabkan Kerusakan Otak Permanen hingga Kematian

Dilansir dari website resmi Kemenkes, konsumsi GGL berlebihan dapar mendekatkan masyarakat pada risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung.

Selain itu, konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan seperti obesitas.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan