Jumat, 22 Agustus 2025

Cegah Obesitas, BPOM Dorong Pemilik Usaha Minuman Kopi Kekinian Tampilkan Nilai Gizi pada Produknya

BPOM RI mendorong pemilik usaha tempat kopi maupun minuman kekinian turut menerapkan Informasi Nilai Gizi guna mengurangi obesitas.

Gambar oleh Karolina Grabowska dari Pixabay
LABEL GIZI KOPI - Ilustrasi kopi kekinian. BPOM RI mendorong pemilik usaha tempat kopi maupun minuman kekinian turut menerapkan Informasi Nilai Gizi guna mengurangi obesitas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mendorong pemilik usaha tempat kopi maupun minuman kekinian turut menerapkan Informasi Nilai Gizi.

Saat ini masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pada masalah gizi berupa obesitas yang terus meningkat.

Baca juga: Seteguk Kopi Menumbuhkan Cinta, Momen Tambah Relasi Pertemanan hingga Buka Peluang Berjodoh

Direktur Standardisasi Pangan Olahan, Badan POM RI Dra. Dwiana Andayani, Apt menuturkan, kewajiban menerapkan label gizi baru ada pada pangan olahan.

“Kami terus intensif bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan supaya jangan hanya di pangan olahan tapi juga di gerai-gerai kopi dan minuman-minuman kekinian itu juga sama diterapkan (informasi label gizi),” ujar dia

Pemerintah kata dia, terus berupaya agar mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam konsumsi minuman dan makanan dengan terlebih dahulu membaca informasi nilai gizi.

Baca juga: Tips Sehat Puasa, Bolehkah Minum Kopi Saat Sahur atau Berbuka? Simak Penjelasan Dokter

“Ini sebagai upaya mengurangi risiko mengalami obesitas atau penyakit jantung. Kami terus bersama-sama mengedukasi agar kebiasaan cermat dan teliti membaca label gizi menjadi gaya hidup masyarakat,” ungkap Dwiana.

Obesitas merupakan masalah global yang mengancam kesehatan masyarakat termasuk di Indonesia.

Di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun terjadi peningkatan obesitas yang cukup signifikan.

Obesitas dapat dicegah dengan menjalani pola hidup sehat sejak dini, dengan mencermati pola konsumsi Gula Garam dan Lemak (GGL), baca label kemasan pada kemasan pangan olahan dan latihan fisik secara rutin.

Sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI, idealnya dalam sehari masyarakat dapat mengonsumsi gula tidak lebih dari 50 gram (setara 4 sendok makan), garam tidak lebih dari 5 gram (setara 1 sendok teh), dan lemak tidak lebih dari 67 gram (setara 5 sendok makan).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan