Rabu, 27 Agustus 2025

Gaduh Pernyataan Menkes Soal Tukang Gigi, Apa Beda Cara Kerjanya dengan Terapis dan Dokter Gigi?

Berikut aturan praktik bagi tukang gigi, terapis gigi dan mulut (TGM) maupun dokter gigi yang dikutip dari berbagai sumber.

Tribunnews/Jeprima
DOKTER DAN TUKANG GIGI- Dokter melakukan pemeriksaan gigi pasien di Coterie Clinic, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025). Sebelumnya gaduh soal pernyataan Menkes Budi Sadikin tentang tukang gigi, Berikut aturan praktik bagi tukang gigi, terapis gigi dan mulut (TGM) maupun dokter gigi yang dikutip dari berbagai sumber. 


Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.

Ada beragam penyakit gigi dan mulut yang bisa ditangani oleh seorang dokter gigi.

Seperti: sakit gigi, gigi berlubang, gigi patah, gigi tidak sejajar, impaksi gigi / tidak tumbuh semestinya, gigi sensitif, abses gigi, sakit rahang, gusi bengkak dan berdarah, sariawan di mulut, bau mulut (halitosis), infeksi dan radang pada gusi maupun gigi tumbuh terlalu banyak.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan