Gaduh Pernyataan Menkes Soal Tukang Gigi, Apa Beda Cara Kerjanya dengan Terapis dan Dokter Gigi?
Berikut aturan praktik bagi tukang gigi, terapis gigi dan mulut (TGM) maupun dokter gigi yang dikutip dari berbagai sumber.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.
Ada beragam penyakit gigi dan mulut yang bisa ditangani oleh seorang dokter gigi.
Seperti: sakit gigi, gigi berlubang, gigi patah, gigi tidak sejajar, impaksi gigi / tidak tumbuh semestinya, gigi sensitif, abses gigi, sakit rahang, gusi bengkak dan berdarah, sariawan di mulut, bau mulut (halitosis), infeksi dan radang pada gusi maupun gigi tumbuh terlalu banyak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.