Dokter Lakukan Pelecehan Seksual
Standar Pemeriksaan Kehamilan ke Spesialis Kandungan, Dokter Tak Boleh Hanya Berdua dengan Pasien
Ini Standar Operasional Pemeriksaan (SOP) pelayanan kesehatan bagi ibu yang ingin memeriksa kehamilannya pada dokter kandungan.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi (Kolegium Obgin) Kesehatan Indonesia (KKI) Ivan Rizal Sini mengungkapkan, Standar Operasional Pemeriksaan (SOP) pelayanan kesehatan bagi ibu yang ingin memeriksa kehamilannya pada dokter kandungan.
Hal ini merespons kasus dokter kandungan di Garut yang melecehkan pasien saat melakukan Ultrasonografi atau USG.
Baca juga: Bukan Grepe-grepe Seperti Video Viral di Garut, Ini Prosedur Pemeriksaan USG oleh Dokter Kandungan
Ia mengatakan, pemeriksaan di dokter kandungan erat berkaitan dengan hal yang sensitif, karena itu dokter kandungan tidak boleh hanya berdua oleh pasien.
Pemeriksaan harus melibatkan pendamping tenaga medis atau chaperone.
Ivan menyebut, keberadaan chaperone merupakan standar minimal yang tidak hanya berlaku pada pemeriksaan obgyn melainkan dalam semua pemeriksaan umum kedokteran.
“Chaperone ini pendamping medis. Pendamping harus ada baik saat dokter memeriksa sama jenis kelaminnya atau berlawanan jenis. Keberadaan perawat sebagai pendamping itu adalah merupakan hal yang sangat mandatori dalam hal ini,” tutur dia yang hadir via zoom dalam konferensi pers KKI di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan Pasien Saat USG Ditangkap, Polisi Sebut Ada 2 Korban yang Melapor
Lebih jauh dekan fakultas kedokteran IPB ini menekankan, setiap dokter atau petugas kesehatan yang akan melakukan pemeriksaan maupun tindakan akan menjelaskan hal-hal yang berkaitan kepada pasien.
Dalam hal ini antara dokter dengan pasien terbina berdasarkan hubungan kepercayaan, tetapi kepercayaan itu diterjemahkan dalam bentuk macam-macam.
Seperti pasien menyerahkan informasi medis kepada dokter, dimana terkadang ada informasi yang sangat personal.
“Apalagi kalau untuk pemeriksaan yang sifatnya fisik ada izin itu baik itu secara verbal maupun secara written consent itu memang diperlukan. Maaf ibu saya periksa. Dari pemeriksaan itu harus dibina dari kepercayaan yang dibangun oleh dokter dan juga pasien,” jelas dr Ivan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.