BPOM Tindak Suplemen Ilegal Dr. LSW, Ketahui Apa Saja Bahayanya Jika Digunakan
BPOM menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial.
Penulis:
Aisyah Nursyamsi
Editor:
Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
MEMBAHAYAKAN KESEHATAN - Suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial diklaim berasal dari Korea Selatan dengan kandungan L-glutathione 500 mg serta label “whitening” atau pemutih kulit namun hasil pengawasan BPOM tidak terbukti mengandung zat sesuai label.
“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini,” tegas Taruna Ikrar.
BPOM mengingatkan bahwa pelaku yang memproduksi atau mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Terungkapnya Terapi Sekretom Ilegal oleh Dokter Hewan di Magelang, Pasien dari Luar Negeri |
![]() |
---|
BPOM Koordinasi dengan Badan Gizi Nasional Terkait 456 Orang Keracunan MBG di Bengkulu |
![]() |
---|
Jejak Kriminal Dokter Hewan Yuda Heru Praktik Sekretom Ilegal, Simpan Barang Bukti Senilai Rp230 M |
![]() |
---|
Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Modus Dokter Hewan Lakukan Terapi Sel Punca Ilegal ke Manusia |
![]() |
---|
BPOM: Hati-hati Konsumsi Suplemen yang Mengandung Glutathione Berlebihan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.