Selasa, 9 September 2025

BPOM Tindak Suplemen Ilegal Dr. LSW, Ketahui Apa Saja Bahayanya Jika Digunakan

BPOM menemukan peredaran suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial. 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
Kolase Tribunnews
MEMBAHAYAKAN KESEHATAN - Suplemen kesehatan ilegal bermerek Dr. Lee Soo Wook atau Dr. LSW yang marak dijual di berbagai marketplace dan media sosial diklaim berasal dari Korea Selatan dengan kandungan L-glutathione 500 mg serta label “whitening” atau pemutih kulit namun hasil pengawasan BPOM tidak terbukti mengandung zat sesuai label. 

“Jadi, suplemen kesehatan merek Dr. LSW ini adalah produk ilegal. Perlu diingat bahwa klaim produk suplemen kesehatan tidak boleh digunakan sebagai pemutih kulit. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk ini,” tegas Taruna Ikrar.

BPOM mengingatkan bahwa pelaku yang memproduksi atau mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan