Rabu, 10 September 2025

Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna

Singapura bersikap tegas pada peredaran rkok elektronik atau vape. Jenis rokok ini disamakan dengan narkoba. 

John Hopkins Medicine
vape dan narkoba - Ilustrasi vape. Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Singapura bersikap tegas pada peredaran rkok elektronik atau vape. Jenis rokok ini disamakan dengan narkoba. 

 Perdana Menteri Singapura, Lawrence Wong, dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025 menyampaikan bahwa  akan diperlakukan sebagai masalah narkoba, dengan penerapan sanksi tegas termasuk hukuman penjara. 

Baca juga: Kepala BNN Buka Peluang Larang Vape di Indonesia, Irjen Suyudi: Kemungkinan Itu Pasti Ada

Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk rokok elektronik. 


Vape atau rokok elektrik adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menguapkan cairan (disebut e-liquid atau vape juice) sehingga menghasilkan uap yang dihirup oleh penggunanya. 

Berbeda dengan rokok konvensional yang membakar tembakau, vape bekerja dengan memanaskan cairan menggunakan baterai dan koil pemanas, tanpa proses pembakaran.

Singapura telah sejak lama dikenal sebagai negara dengan kebijakan pengendalian tembakau yang ketat. 

Penggunaan rokok elektronik sudah dilarang sejak tahun 2018 dengan ancaman denda hingga 2.000 dollar Singapura (SGD) bagi pelanggar. 

Namun, seiring perkembangannya menjadi masalah yang serius, kini rokok elektronik diperlakukan layaknya narkoba, dimana pengguna rokok elektronik dapat dikenakan ancaman pidana hingga hukuman penjara. 

Baca juga: BNN Dinilai Telah Lakukan Langkah Tegas Usai Gagalkan Peredaran Ribuan Unit Vape Berisi Zat Adiktif

Ketegasan pemerintah Singapura berbanding terbalik dengan sikap pemerintah Indonesia. 

Sebagai salah satu pasar rokok terbesar dunia, Indonesia mengalami peningkatan tren pengguna rokok elektronik di kalangan orang dewasa. 

Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS), prevalensi pengguna rokok elektronik naik dari 0,3 persen pada tahun 2011 menjadi 3 persen pada tahun 2021, atau setara dengan 6,2 juta orang dewasa. 

Bahkan, menurut Statista Consumer Insights, Indonesia menempati urutan pertama di dunia dalam hal penggunaan rokok elektronik, dengan hampir 25 persen masyarakat pernah menggunakan rokok elektronik.

“Jumlah pengguna rokok elektronik di Indonesia dalam kurun 10 tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Tindakan tegas pemerintah Singapura perlu menjadi pelajaran bagi pemerintah Indonesia, bahwa rokok elektronik berbahaya bagi kesehatan sehingga harus diatur dengan ketat, kalau perlu pertimbangkan untuk dilarang seperti yang dilakukan oleh pemerintah Singapura” tegas Mouhamad Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI).

Fakta kebijakan di Singapura ini seolah mengingatkan jika setiap peningkatan jumlah perokok, termasuk pengguna vape, akan berujung pada lonjakan penyakit menular dan tidak menular yang biayanya ditanggung oleh sistem kesehatan nasional. 

"Artinya, rakyat dua kali dirugikan: pertama karena kesehatan mereka terancam, kedua karena pajak mereka digunakan untuk menutup biaya pengobatan akibat kebijakan yang longgar. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan