Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna
Singapura bersikap tegas pada peredaran rkok elektronik atau vape. Jenis rokok ini disamakan dengan narkoba.
Editor:
Anita K Wardhani
Ini ketidakadilan yang nyata, langkah tegas pemerintah Singapura menunjukan keberanian politik untuk mendahulukan kesehatan masyarakat di atas kepentingan industri dan ini seharusnya menjadi contoh bagi pemerintah Iindonesia” tegas dr. Beladenta Amalia, MPH., Ph.D, Project Lead of Tobacco Control Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives.
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) juga mengingatkan bahwa rokok elektronik sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
“Rokok elektronik mengandung nikotin yang sama adiktifnya dengan rokok konvensional. Klaim bahwa rokok elektronik dapat membantu berhenti merokok merupakan pandangan yang keliru. Bahkan, terdapat temuan bahwa liquid pada rokok elektronik mengandung narkoba” ungkap Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, M.Pd.Ked yang juga sebagai pengurus PDPI.
Kebijakan Singapura yang menyamakan rokok elektronik dengan narkoba memberikan sinyal kuat tentang ancaman serius yang ditimbulkan produk ini bagi kesehatan masyarakat.
Di Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah memuat ketentuan mengenai batas kadar nikotin dalam cairan rokok elektronik serta larangan penggunaan bahan tambahan tertentu.
Regulasi ini dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektronik sebagai sarana konsumsi narkoba.
Namun, tantangan terbesar ke depan adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif, bukan sekadar berhenti di atas kertas. Jika implementasi gagal, langkah tegas seperti yang dilakukan Singapura dengan melarang total rokok elektronik bisa menjadi pilihan yang tepat untuk melindungi masyarakat.
BNN Buka Peluang Larangan Vape di Indonesia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, membuka peluang adanya larangan penggunaan vape di Indonesia.
BNN yaitu lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia yang bertugas untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya.
Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan Singapura menyatakan vape sebagai narkoba.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan kajian bersama.
“Iya ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa,” kata Suyudi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Terkait kemungkinan masuknya vape dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika, Suyudi belum dapat memastikan.
“Ya nanti kita lihat,” ucapnya singkat.

Ia juga belum memastikan soal banyaknya vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.