Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna
Singapura bersikap tegas pada peredaran rkok elektronik atau vape. Jenis rokok ini disamakan dengan narkoba.
Editor:
Anita K Wardhani
“Ya kita lihat nanti ya. Kita kan harus duduk dulu, kita harus melihat data,” ujar dia.
Meski begitu, Suyudi tidak menampik adanya potensi penyalahgunaan dalam peredaran vape.
“Ya kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini,” jelasnya.
Suyudi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten menjalankan perang melawan narkoba.
“Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegasnya.
BNN baru-baru ini mengungkap kasus serius terkait penyalahgunaan vape yang disuntik dengan zat adiktif berbahaya, seperti ketamin dan etomidate, yang tergolong psikotropika dan memiliki efek mirip narkotika.
BNN bersama BPOM dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 1.800 unit vape yang siap disuntik zat adiktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.