14 Anak Tewas Usai Minum Sirup Batuk di India, BPOM Pastikan Coldrif Syrup Tak Beredar di Indonesia
14 anak di India dilaporkan meninggal dunia akibat mengonsumsi sirup obat batuk yang diduga mengandung zat beracun.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dunia tengah dikejutkan oleh kabar duka dari India.
Sedikitnya 14 anak dilaporkan meninggal dunia akibat mengonsumsi sirup obat batuk yang diduga mengandung zat beracun.
Baca juga: Kronologi 14 Anak Tewas Usai Minum Obat Batuk Sirup di India
Kejadian ini memicu penyelidikan dugaan pembunuhan (manslaughter probe) oleh kepolisian India dan kembali menyorot masalah serius dalam industri farmasi negara tersebut.
Menurut laporan otoritas setempat, sebagian besar korban adalah anak-anak di bawah usia lima tahun yang meninggal karena gagal ginjal dalam sebulan terakhir setelah mengonsumsi sirup obat batuk bermerek Coldrif Syrup.
Baca juga: 3 Rekomendasi Obat Batuk yang Ampuh Atasi Semua Jenis Batuk, Perhatikan Dosis Agar Lebih Efektif
Berdasarkan hasil investigasi awal, sirup tersebut diketahui mengandung Diethylene Glycol (DEG).
DEG merupakan zat kimia beracun yang kerap digunakan dalam industri antifreeze, dalam kadar hampir 500 kali lipat di atas batas aman.
Terkait kasus ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia memastikan bahwa produk Coldrif Syrup tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.
“Obat tersebut tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia,” jelas Eka Rosmala, Humas BPOM RI, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia diimbau untuk tetap menjadi konsumen cerdas dan selalu memeriksa aspek keamanan obat sebelum dikonsumsi.
“Masyarakat diimbau agar tetap menjadi konsumen cerdas dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat,” kata Eka.
Cek KLIK, Langkah Sederhana yang Menyelamatkan

Program Cek KLIK yang digalakkan BPOM bukan sekadar slogan, melainkan upaya sistematis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan produk obat dan makanan.
1. Kemasan: Pastikan kemasan utuh, tidak rusak, bocor, atau berubah warna.
2. Label: Bacalah informasi pada label dengan teliti — termasuk komposisi, aturan pakai, dan peringatan.
3. Izin Edar: Pastikan produk memiliki nomor izin edar resmi dari BPOM.
4. Kedaluwarsa: Jangan pernah mengonsumsi produk yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa.
Langkah sederhana ini bisa menjadi tameng utama untuk menghindari risiko kesehatan serius akibat produk yang tidak aman.
Bahaya Diethylene Glycol (DEG) bagi Tubuh
Diethylene Glycol (DEG) adalah senyawa kimia yang tidak seharusnya ada dalam produk obat-obatan.
Zat ini lazim ditemukan pada cairan rem atau pendingin mesin, bukan untuk konsumsi manusia.
Jika tertelan, DEG dapat menyebabkan kerusakan ginjal, hati, bahkan sistem saraf pusat.
Gejalanya dapat muncul dalam hitungan jam hingga hari, seperti muntah, nyeri perut, penurunan kesadaran, dan gagal ginjal akut.
Lebih lanjut, Eka Rosmala juga menekankan bahwa jika masyarakat membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai obat atau konsultasi penggunaan obat, sebaiknya menghubungi tenaga kesehatan yang kompeten.
“Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut mengenai obat atau konsultasi obat, dapat menghubungi apoteker, dokter, maupun tenaga kesehatan lainnya,”imbaunya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.