Kamis, 6 November 2025

BPOM Umumkan Daftar 23 Kosmetik Berbahaya, Jangan Dibeli

BPOM kembali menindak peredaran 23 kosmetik ilegal dan kosmetik berbahaya di Indonesia hasil temuan bulan Juli sampai September 2025.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/YURIKE BUDIMAN
BERISIKO TERHADAP KESEHATAN - Polisi menunjukkan sejumlah kosmetik yang diduga mengadung bahan berbahaya hasil temuan BPOM kepada awak media di Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • BPOM kembali menindak peredaran 23 kosmetik ilegal dan kosmetik berbahaya di Indonesia hasil temuan bulan Juli sampai September 2025.
  • Bahan berbahaya yang dilarang BPOM meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7.
  • Hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis atau perubahan warna kulit secara permanen.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menindak peredaran 23 merek produk kosmetik berbahaya dan kosmetik ilegal selama periode Juli hingga September 2025.

Puluhan kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10 serta acid orange 7.

Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan nasional yang dilakukan secara sampling dan pengujian laboratorium pada Triwulan III 2025.

Bahan-bahan terlarang tersebut diketahui dapat memicu dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi, kerusakan ginjal, hingga risiko kanker. 

BPOM mencatat kandungan merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, muntah-muntah, hingga kerusakan organ.

Sementara asam retinoat dapat membahayakan ibu hamil karena bersifat teratogenik.

Sedangkan hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi hingga ochronosis atau perubahan warna kulit secara permanen.

Produk yang menjadi temuan didominasi jenis kosmetik kontrak produksi sebanyak 15 produk, disusul 2 produk lokal, 5 produk impor, dan 1 produk tanpa izin edar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan pihaknya telah mengambil tindakan penegakan regulasi terhadap seluruh temuan tersebut.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK),” tegas Taruna Ikrar.

BPOM juga mewajibkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk dari pasaran serta melakukan penertiban di fasilitas produksi hingga retail di seluruh Indonesia.

Selain itu, penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki kewenangan produksi atau peredaran kosmetik.

“Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia,” imbuhnya.

Taruna menjelaskan pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya dapat dikenai sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana,” urai Taruna.

Imbauan BPOM ke Konsumen

BPOM mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap produk kosmetik yang ditawarkan secara daring maupun luring. Calon konsumen diminta tidak tergiur klaim instan pemutih atau perawatan kulit yang menjanjikan hasil cepat.

Baca juga: BPOM Gandeng Polisi Tertibkan Influencer yang Buat dan Viralkan Ulasan Produk Kosmetik Berbahaya

Masyarakat dapat memeriksa legalitas produk melalui aplikasi dan kanal resmi BPOM serta mengajukan pengaduan melalui layanan HALOBPOM 1-500-533, WhatsApp resmi, atau Balai POM terdekat.

Upaya ini diharapkan meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha kosmetik mematuhi standar keamanan dan mutu yang berlaku.

Berikut daftar 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang sesuai temuan BPOM periode Juli–September 2025 (disalin sesuai data resmi):

Daftar 23 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM 2025

1 . AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red (NA18231500285) PT Dunia Cantik Indonesia Pewarna Merah K10 (CI 45170) Nomor izin edar telah dicabut.

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red (NA18231500288) PT Dunia Cantik Indonesia Pewarna Merah K10 (CI 45170) Nomor izin edar telah dicabut

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening (NA18240111107) PT Amanah Kosmetik Indonesia Merkuri Nomor izin edar telah dicabut

4 DUBAI RA Body Lotion (NA18240107313) PT Triagla Kosmetindo Utama Merkuri Nomor izin edar dicabut, diproduksi oleh yang tidak berhak

5 ELYBCI Night Cream Platinum (NA18240101600) PT Derma Beauty Indonesia Hidrokuinon Diproduksi oleh yang tidak berhak

6 F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive (NA18240104996) PT Amanah Kosmetik Indonesia Merkuri Nomor izin edar telah dicabut

7 HK HADJJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream (NA18230106489) PT Anjilas Group Indonesia Merkuri Nomor izin edar dicabut, diproduksi tidak berhak

8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek (NA18240107080) PT Amanah Kosmetik Indonesia Merkuri Nomor izin edar telah dicabut

9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 (NA11231520088) PT FCL Internasional Indonesia Pewarna Acid Orange 7 (CI 15510) Nomor izin edar dicabut

10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 (NA11231520150) PT FCL Internasional Indonesia Pewarna Merah K10 (CI 45170) Nomor izin edar dicabut

11 .R&B GLOW Premium Day Cream (NA18240109124) PT Kalista Pesona Natur Merkuri Nomor izin edar dicabut

12. R&B GLOW Premium Face Toner (NA18240123932) PT Kalista Pesona Natur Asam retinoat & Hidrokuinon Nomor izin edar dicabut

13. R&B GLOW Premium Night Cream (NA18240107073) PT Kalista Pesona Natur Merkuri Nomor izin edar dicabut

14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 (NA11221300596) PT Alfa Viva Famili Pewarna Merah K3 (CI 15585) Nomor izin edar dicabut

15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette (NA11221020033, NA11221020051, NA11221020032) PT Alfa Viva Famili Pewarna Merah K3 (CI15585), Merah K10 (CI 45170) Nomor izin edar dicabut

16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette (NA11221020093, NA11221020031, NA11221020035) PT Alfa Viva Famili Pewarna Merah K3 (CI15585), Merah K10 (CI45170) Nomor izin edar dicabut

17. SN Glowing Brightening Night Cream (NA18220107394) PT Equity Cosmindo Biotech Hidrokuinon Nomor izin edar dicabut, diproduksi tidak berhak

18. SW GLOWS Day Cream (NA18240103602) PT Amanah Kosmetik Indonesia Merkuri Nomor izin edar dicabut

19. SW GLOWS Night Cream (NA18240103598) PT Amanah Kosmetik Indonesia Merkuri Nomor izin edar dicabut

20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium (NA18230115571) – Merkuri Nomor izin edar dicabut, diproduksi tidak berhak

21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum (NA18241029965) PT Amanah Kosmetik Indonesia Merkuri Nomor izin edar dicabut

22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow (NA18240109027) PT Amanah Kosmetik Indonesia Merkuri Nomor izin edar dicabut

23. WSC Premium Booster Glowing Cream – Asam retinoat & Hidrokuinon Produk tidak terdaftar di BPOM

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved