Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berjenjang Dihapus, Pakar: Beban Berat Kini Ada di Puskesmas
Banyak puskesmas dan klinik masih mengandalkan tenaga kontrak, beban administrasi tinggi, dan minim peralatan diagnostik. Puskesmas jadi kunci rujukan
Dr. Dicky mengingatkan bahwa kemampuan triasel klinis di FKTP belum merata.
Banyak puskesmas dan klinik masih mengandalkan tenaga kontrak, beban administrasi tinggi, dan minim peralatan diagnostik.
“Padahal keberhasilan rujukan berbasis kompetensi bergantung pada kualitas inisial assessment di FKTP,” tegasnya.
Di banyak daerah, keterbatasan EKG otomatis, USG, laboratorium, hingga jaringan internet membuat FKTP kesulitan menilai kompleksitas kondisi pasien secara akurat. Jika penilaian awal tidak tepat, risiko salah rujuk tidak bisa dihindari.
Sementara rumah sakit tipe A dianggap paling siap secara kompetensi, model baru justru berpotensi membuat fasilitas ini penuh jika rujukan tidak dikendalikan.
ICU penuh, antrean kasur bertambah, hingga layanan elektif terhambat. Rumah sakit tipe C atau B pun berpotensi kehilangan pendapatan dari kasus borderline yang selama ini menopang operasional mereka.
Tanpa insentif pengembangan kompetensi, ketimpangan kualitas antarrumah sakit semakin melebar.
Agar sistem baru tidak menciptakan masalah baru, tiga syarat harus dipenuhi yakni standarisasi kompetensi rumah sakit yang transparan, sistem informasi rujukan yang real time dan akurat serta FKTP yang benar-benar berfungsi sebagai gatekeeper klinis.
Tanpa hal tersebut, potensi tumpang tindih pasien, rebutan rujukan, hingga bottle neck di rumah sakit besar tidak bisa dihindari. Dr. Dicky menutup dengan penegasan bahwa pembaruan sistem ini harus disertai strategi mitigasi menyeluruh.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Pemutihan BPJS Kesehatan Akan Perluas Akses Layanan Masyarakat Rentan
Sebab jika berjalan baik, sistem rujukan berbasis kompetensi bisa membuat layanan lebih cepat, hemat biaya, dan meningkatkan keselamatan pasien secara signifikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kondisi-Puskesmas-Pontang-Kabupaten-Serang-Banten.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.