Ini Alur Rujukan BPJS Kesehatan Tanpa Jenjang yang Diinginkan Menkes, Bisa Langsung ke RS Tipe B
Nantinya faskes tingkat pertama tersebut yang akan mendiagnosis penyakit dan penanganan tepat untuk pasien. Faskes tingkat pertama juga menentukan RS.
Ringkasan Berita:
- Setiap pasien tetap harus melaksanakan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes TP) dalam hal ini Puskesmas atau Klinik.
- Nantinya faskes tingkat pertama tersebut yang akan mendiagnosis penyakit dan penanganan yang tepat untuk pasien.
- Penerapan rujukan berbasis kompetensi ini diyakini Menkes akan menjadi cara paling ampuh untuk memberikan pelayanan secepat-cepatnya.
Â
Â
​TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menginginkan ke depan pelayanan rujukan pasien peserta BPJS Kesehatan tidak akan lagi melewati tahapan berjenjang.
Baca juga: Menkes: Rujukan Berjenjang Bisa Bikin Pasien Keburu Wafat
Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal menetapkan adanya mekanisme baru yakni rujukan pasien berbasis kompetensi agar pelayanan kesehatan tidak terhambat bagi pasien.
Menkes lantas menjelaskan prosedur pelayanan rujukan kompetensi tersebut. Kata dia, setiap pasien tetap harus melaksanakan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam hal ini Puskesmas atau Klinik.
"Tetap harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa," kata Budi Gunadi saat ditemui awak media usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dijelaskan Budi Gunadi, nantinya faskes tingkat pertama tersebut yang akan mendiagnosis penyakit dan penanganan yang tepat untuk pasien.
Setelah itu, faskes tingkat pertama akan langsung memberikan rujukan ke rumah sakit yang memang sesuai dengan hasil diagnosis penyakit pasien tersebut.
"Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di (Rumah Sakit) tingkat C nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C," kata Budi Gunadi.
"Kalau dia strokenya ternyata, strokenya susah begitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B," sambung dia.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Pemutihan BPJS Kesehatan Akan Perluas Akses Layanan Masyarakat Rentan
Penerapan rujukan berbasis kompetensi ini diyakini Menkes akan menjadi cara paling ampuh untuk memberikan pelayanan secepat-cepatnya untuk pasien.
Sebab, pasien tidak perlu lagi dirujuk ke beberapa rumah sakit untuk menangani penyakitnya.
"Sehingga nggak usah berjenjang berdasarkan kelas kamarnya. Dulu kan (harus ke Rumah Sakit) A B C kan lebih ke kamarnya, jadi kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
"Itu (diagnosis) nanti dokter-dokter di tingkat pertamanya ini yang akan menentukan, dia (pasien) larinya ke mana. Dokter-dokter bisa kok," sambung Budi Gunadi.
Dia juga menegaskan dengan penerapan rujukan kompetensi ini juga diyakini akan memangkas jalur antrean pasien di rumah sakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.