Dua Tahun Berlayar di Wilayah 3T, Ini Cara RS Kapal Bantu Akses Kesehatan Pasien
Sudah dua tahun Rumah Sakit Kapal (RSK) berlayar menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan dan kepulauan (3T).
Melalui koordinasi dengan faskes setempat, sebagian besar kasus dapat ditangani atau dirujuk langsung ke Rumah Sakit Kapal, sehingga pelayanan menjadi lebih efektif bagi masyarakat di wilayah tersebut.
“Pada kasus-kasus yang sudah ditemukan sebelumnya pada saat rumah sakit kapal ada, maka layanan itu dapat dirujuk ataupun ditangani di rumah sakit kapal,” jelas Indah.
Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang memberikan keynote speech via daring mengatakan, ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung pelayanan Rumah Sakit Kapal melalui penguatan fasilitas, alat kesehatan, obat-obatan, serta dukungan pembiayaan termasuk BPJS.
“Saya berharap layanan Rumah Sakit Kapal tidak hanya berfokus pada penyediaan layanan kesehatan gratis, tetapi juga mengutamakan promosi kesehatan dan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat,” harap dia.
Salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan adalah melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal.
Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan rumah sakit kapal, sekaligus membuka akses terhadap berbagai sumber pembiayaan, termasuk BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya.
Seminar juga dihadiri oleh Redemptus Alfredo Sani Fenat, sebagai Asisten Deputi Peningkatan Sumber Daya Kesehatan Kemenko PMK; dr. Mahesa Paranadipa Maykel MH, MARS sebagai anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.