Kemenkes Kirim Tim Investigasi ke Papua, Telusuri Kasus Ibu Hamil yang Meninggal karena Ditolak RS
Kemenkes RI menerjunkan tim ke Papua untuk melakukan investigasi atas kasus Irene Sokoy yang diduga meninggal karena tidak ditangani oleh RS.
Ringkasan Berita:
- Kasus yang menimpa Irene Sokoy yang diduga meninggal karena tidak ditangani oleh beberapa pasien rumah sakit mendapat sorotan.
- Irene Sokoy meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya karena dugaan penolakan oleh beberapa rumah sakit pada 17 November 2025.
- Kemenkes RI menerjunkan tim ke Jayapura, Papua untuk melakukan investigasi atas kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerjunkan tim ke Jayapura, Papua untuk melakukan investigasi atas kasus almarhumah Irene Sokoy yang diduga meninggal karena tidak ditangani oleh beberapa pasien rumah sakit.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) Aji Muhawarman menyebut, jika terbukti melanggar maka RS yang bersangkutan terancam sanksi tegas.
Baca juga: Ragam Alasan 4 RS Tolak Irene Sokoy yang akan Melahirkan, Berujung Meninggal dengan Bayinya
Pasien yang merupakan warga Kampung Hobong, Distrik Sentani, Jayapura ini meninggal dunia bersama bayi dalam kandungannya karena dugaan penolakan oleh beberapa rumah sakit pada 17 November 2025.
Kemenkes turut menyampaikan duka cita yang mendalam atas kasus Irene Sokoy.
“Kami turut berbelasungkawa dan menyayangkan insiden yang terjadi,” kata Aji kepada wartawan yang ditulis Senin (24/11/2025).
Aji mengatakan, pihaknya mengirimkan Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua agar bersama Dinkes setempat melakukan investigasi kasus ini.
Merujuk pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin dalam berbagai kesempatan, Aji menegaskan, Menkes selalu mengingatkan RS tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apapun.
RS harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding masalah administrasi.
Penolakan pasien oleh RS merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pastinya akan ada sanksi tegas yang dikenakan untuk RS yang diduga menolak pasien,” tegas dia.
Baca juga: 3 Fakta Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Tewas Diduga setelah Ditolak Sejumlah RS
Pendapat Pakar
Secara terpisah, pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menyatakan, RS memang perlu memberikan pertolongan kalau ada pasien yang datang.
Tetapi jika RS tahu kemampuan mereka terbatas, jika ditangani dulu maka bukan tidak mungkin bisa memakan waktu dan membahayakan pasien.
Sehingga pasien harus segera ditangani oleh RS yang punya kemampuan memadai.
Ia pun menyoroti, sistem rujukan antar fasilitas pelayanan kesehatan harus diatur dengan baik.
Sumber: Tribunnews.com
| Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Nakes yang Buron sejak 2021 Ditangkap, Berikut Catatan Kriminalnya |
|
|---|
| Sosok 2 Direktur RSUD Akan Dicopot Gubernur Papua usai Ibu Hamil & Bayinya Meninggal karena Ditolak |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Jayapura Papua Besok Minggu 23 November 2025: Waspada Hujan Cukup Deras |
|
|---|
| Duduk Perkara Irene dan Bayinya Meninggal usai Dioper 4 RS di Jayapura, 2 Direktur Bakal Dicopot |
|
|---|
| Ragam Alasan 4 RS Tolak Irene Sokoy yang akan Melahirkan, Berujung Meninggal dengan Bayinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-ibu-hamil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.