Sabtu, 25 April 2026

BPOM Tindak 13 Kosmetik Pria dengan Klaim Vitalitas Vulgar dan Menyesatkan di Platform Digital

BPOM menindak 13 kosmetik pria berklaim vulgar dan menipu konsumen. Izin edar dicabut, promosi dihentikan. Simak temuan lengkapnya!

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2024). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas 13 produk kosmetik pria yang kedapatan menggunakan promosi bernuansa vulgar serta memuat klaim medis terkait fungsi vital 

Ringkasan Berita:
 
  • BPOM menindak 13 produk kosmetik pria yang menggunakan klaim vulgar dan medis yang tidak sesuai aturan. 
  • Produk-produk tersebut dipromosikan secara menyesatkan di platform digital hingga izin edarnya dicabut. 
  • BPOM menegaskan penertiban ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri kosmetik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas 13 produk kosmetik pria yang kedapatan menggunakan promosi bernuansa vulgar serta memuat klaim medis terkait fungsi vital.

Temuan tersebut berasal dari intensifikasi pengawasan BPOM di marketplace dan media sosial sepanjang 2025, di tengah peningkatan pemasaran digital yang semakin agresif dan rawan menipu konsumen.

Produk-produk itu diketahui mempromosikan klaim yang tidak sesuai dengan definisi kosmetik, seperti meningkatkan kualitas sperma, mengatasi impotensi, menjaga ketahanan ereksi, hingga memperbesar pembuluh cavernous. Klaim semacam ini dinilai menyesatkan, melanggar norma kesusilaan, dan bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

BPOM menyebutkan bahwa sebagian besar pelanggaran ditemukan di platform digital. Penjual memanfaatkan ruang online untuk menampilkan promosi vulgar dengan kemasan serta narasi yang menipu. Setelah proses identifikasi, BPOM melakukan penelusuran ke sarana produksi dan distribusi guna memverifikasi legalitas produk serta memastikan kepatuhan pelaku usaha.

Baca juga: MDLA Gandeng Merck Perkuat Posisi di Pasar Distribusi Produk Kesehatan

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan ruang digital secara tidak bertanggung jawab.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat membahayakan dan merugikan masyarakat serta melanggar hukum,” tegasnya melalui keterangan resmi, Rabu (10/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha, memerintahkan penarikan serta pemusnahan produk dari peredaran, dan mencabut izin edar sejumlah produk tersebut. Pelaku usaha juga diwajibkan menghentikan seluruh bentuk iklan dan promosi di platform digital.

Taruna menegaskan bahwa manipulasi informasi demi keuntungan komersial tidak dapat ditoleransi.

“BPOM tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku usaha yang memelintir informasi demi keuntungan dengan menipu konsumen. Jika masih ada oknum yang memanfaatkan celah dan mengabaikan keselamatan masyarakat, maka siap-siap kami tindak tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kejujuran dalam industri kosmetik digital.

“Industri digital harus dibangun atas dasar kejujuran. Memanfaatkan platform digital untuk menjual janji palsu adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak citra industri kosmetik nasional yang patuh,” tambahnya.

BPOM menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan ekosistem perdagangan kosmetik yang aman dan berintegritas.

Praktik promosi menyesatkan, khususnya yang berkaitan dengan stamina atau fungsi seksual, berpotensi menimbulkan dampak kesehatan seperti iritasi hingga penurunan sensitivitas bila digunakan jangka panjang. Secara ekonomi, konsumen juga dirugikan karena klaim tersebut tidak terbukti secara ilmiah.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan tidak mudah percaya pada promosi ‘efek instan’ yang marak di internet. BPOM meminta konsumen menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk, terutama di platform digital yang rentan disusupi produk ilegal. Bila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke HALOBPOM 1500533 atau Balai POM setempat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved