BPOM Minta Nestlé Indonesia Hentikan Distribusi Susu Formula S-26 Promil Gold pHPro 1
BPOM meminta PT Nestlé Indonesia menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara import produk S-26 Promil Gold pHPro 1.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Ringkasan Berita:
- BPOM meminta PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara import produk susu formla S-26 Promil Gold pHPro 1.
- Langkah BPOM untuk merespon peringatan keamanan pangan global terkait formula bayi.
- BPOM menerima notifikasi internasional mengenai potensi cemaran pada bahan baku produk formula bayi yang diproduksi di luar negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara import produk S-26 Promil Gold pHPro 1, menyusul peringatan keamanan pangan global terkait formula bayi.
Baca juga: Penjelasan Lengkap BPOM RI soal Susu Formula Nestle: Tidak Terdeteksi Toksin Cereulide
Langkah ini diambil BPOM setelah menerima notifikasi internasional mengenai potensi cemaran pada bahan baku produk formula bayi yang diproduksi di luar negeri.
Peringatan Global Picu Langkah Tegas BPOM
BPOM menyikapi notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait penarikan produk formula bayi di sejumlah negara.
Penarikan tersebut disebabkan adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam produksi formula bayi Nestlé Suisse SA–Pabrik Konolfingen, Swiss.
Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Akibat yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi.
Dengan gejala antara lain muntah parah, persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
Produk yang terdampak secara spesifik adalah S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Dua Bets Masuk Indonesia, BPOM Lakukan Antisipasi
Berdasarkan penelusuran data importasi, BPOM memastikan bahwa dua bets produk terdampak tercatat masuk ke Indonesia.
BPOM kemudian melakukan pengujian terhadap sampel dari dua bets tersebut.
Baca juga: Penjelasan Nestle Tentang Susu Formula Terkontaminasi Bakteri, Produk yang Beredar di Indonesia Aman
Hasil pengujian menunjukkan tidak ditemukannya toksin cereulide pada produk yang diuji.
Namun, BPOM menegaskan langkah pengawasan tidak berhenti pada hasil laboratorium semata.
“Meskipun demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi),"dikutip dari laman resmi, Rabu (14/1/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-susu-formula13.jpg)