Kapan Nutri Level pada Produk Pangan Dimulai? BPOM Sebut Masih Tahap Harmonisasi
Nutri level adalah sistem pelabelan gizi untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.
Ringkasan Berita:
- Nutri level adalah sistem pelabelan gizi untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat
- Aturan nutri level pada produk pangan sudah ditandatangani Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada pada Senin (6/4/2026)
- Satu hal yang mendasari lahirnya aturan tersebut, adalah fakta bahwa 73 persen penduduk Indonesia meninggal karena Penyakit Tidak Menular (PTM) misalnya diabetes
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan mengenai Nutri level pada produk pangan sudah ditandatangani Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada pada Senin (6/4/2026).
Nutri level adalah sistem pelabelan gizi untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat. Aturan ini akan menunjukkan level pangan olahan berdasarkan kandungan Gula, Garam dan Lemak (GGL).
Pencantuman Nutri level pada produk olahan atau pangan ditandai dengan huruf A sampai D yang diikuti indikator warna yang menunjukkan tingkatan kandungan GGL, yaitu A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah), B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah), C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak), dan D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).
Baca juga: Label Nutri Level Bakal Berlaku, Pakar Minta Ditambah Peringatan Tinggi Gula, Garam, Lemak
Lalu kapan diterapkan? Berikut penjelasan Taruna Ikrar yang ditemui di kantor BPOM RI, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (8/4/2026).
Taruna mengatakan, setelah ditandatangani aturan itu memasuki tahap pengharmonisasian, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
“Sekarang prosesnya kami masih butuh persetujuan dari kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum. Dan setelah harmonisasi, akan dicatatkan di Lembaran Negara dan itu akan segera diaplikasikan,” kata dia.
Satu hal yang mendasari lahirnya aturan tersebut menurut Taruna adalah fakta bahwa 73 persen penduduk Indonesia meninggal karena Penyakit Tidak Menular (PTM) misalnya diabetes.
Konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih, menjadi salah satu faktor terjadinya PTM di Indonesia.
Pencantuman Nutri level pada pangan olahan direncanakan bakal dilaksanakan secara bertahap, dengan target awal produk minuman.
Kebijakan ini akan diterapkan secara sukarela selama masa transisi sebelum diberlakukan wajib, untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan ini.
“Fokus pemerintah adalah itu. Mudah-mudahan keputusan BPOM dan Kementerian lain ini bermanfaat untuk masyarakat. Pada tahap awal ini masih berupa sukarela. Karena target utamanya adalah mengedukasi masyarakat untuk hidup sehat,” jelas Taruna.
Aturan ini telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/BPOM-1-08042026.jpg)