Kamis, 7 Mei 2026

Kemenkes Terbitkan Aturan Pemberian Label Gizi Nutri Level pada Minuman Berpemanis

Kementerian Kesehatan terbitkan aturan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dari usaha skala besar.

Tayang:
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
HO/IST/BPOM Instagram
LABEL NUTRI LEVEL - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menjelaskan alasan lamanya proses penerapan aturan Label Nutri Level di Indonesia termasuk kewajiban pencantuman label gizi yang baru berlaku penuh dalam dua tahun lagi. Kementerian Kesehatan terbitkan aturan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dari usaha skala besar. Nutri Level adalah sistem pelabelan gizi yang mengelompokkan produk berdasarkan kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dalam empat tingkatan (A-D) dengan kode warna. 

Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan Level B, 

Kemudian, Level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada Level C, dan seterusnya.

Pencantuman Nutri Level ini dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar akan kandungan gizi dalam minuman yang dikonsumsi sehari-hari, sekaligus menekan tren peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved