Kemenkes Terbitkan Aturan Pemberian Label Gizi Nutri Level pada Minuman Berpemanis
Kementerian Kesehatan terbitkan aturan label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, khususnya minuman berpemanis dari usaha skala besar.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan Level B,
Kemudian, Level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada Level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level ini dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar akan kandungan gizi dalam minuman yang dikonsumsi sehari-hari, sekaligus menekan tren peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia.
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nutri-level-label-BPOM.jpg)