Memprihatinkan, Makin Banyak Perempuan Bukan Perokok Aktif Jadi Korban Kanker Paru
Kanker paru kini menjadi tantangan kesehatan yang serius di Indonesia dengan menempati urutan tertinggi sebagai penyebab kematian.
Mega menyampaikan bahwa pihaknya terus mengadvokasi pemerintah melalui Komisi IX DPR RI agar obat kanker inovatif dapat dijamin oleh JKN.
“Ilmu kedokteran terus berkembang. Untuk kanker paru sudah ada terapi generasi ketiga seperti Osimertinib, namun belum dijamin JKN. Biayanya sangat tinggi jikaditanggung pribadi, padahal ketersediaannya sangat menentukan peluang kesembuhan dan kualitas hidup pasien,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya skrining berkala, terutama di tengah meningkatnya kasus kanker paru pada perempuan Asia dan non-perokok.
“Saya sendiri tidak merokok, begitu juga banyak anggota komunitas kami. Deteksi dini menjadi sangat penting,” tambahnya.
Baca juga: Usia 30–40 Kini Rentan Kanker Paru, Non-Perokok Tak Kebal
BPJS Watch: Menagih Amanat Konstitusi bagi Pasien Kanker
Suara para penyintas tersebut selaras dengan pandangan Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch.
Ia menegaskan bahwa ketimpangan akses obat inovatif, khususnya kanker di Indonesia—salah satu yang terendah di Asia Pasifik—bukan sekadar masalah teknis medis, melainkan persoalan serius yang menyentuh hak konstitusional warga negara.
Tanpa penanganan komprehensif, Timboel memperingatkan bahwa penyakit katastropik ini akan menciptakan efek domino yang melumpuhkan. Secara global, studi Frontiers in Oncology memproyeksikan kerugian ekonomi akibat kanker mencapai 25,2 triliun dolar AS hingga 2050.
Di Indonesia, dampaknya mulai nyata: laporan OECD memperkirakan hilangnya potensi 92.200 tenaga kerja penuh waktu akibat kematian dini dan disabilitas.
Kondisi ini kian memprihatinkan di tingkat rumah tangga, di mana 59,5 persen pasien kanker mengalami kesulitan finansial signifikan hanya dalam setahun setelah diagnosis.
Beban ini, menurut Timboel, menunjukkan bahwa kanker bukan hanya masalah sistem kesehatan, tetapi juga ancaman bagi ketahanan ekonomi masyarakat luas.
Guna memutus rantai kerugian tersebut, Timboel mendesak pergeseran pendekatan dari sekadar kuratif menjadi preventif-promotif.
“Upaya ini harus diperkuat untuk mendorong deteksi dini dan meningkatkan peluang kesembuhan, sekaligus menekan biaya jangka panjang,” ujarnya.
Ia mendorong Kemenkes dan BPJS untuk melakukan pendekatan 'jemput bola' melalui integrasi skrining di tingkat fasilitas kesehatan primer hingga aparat desa.
Ia mengingatkan kembali amanat Pasal 28H ayat 3 dan Pasal 34 UUD 1945. Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan layak, termasuk alat modern dan obat terkini.
“Dalam layanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan, pemerintah harus menempatkan manusia sebagai subjek. Orientasi utamanya adalah menyelamatkan jiwa, bukan semata-mata menekan beban biaya,” pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kankeeerrrrrr-paru.jpg)