Edy Wuryanto Minta Kemenkes Perketat Regulasi CAPD Terkait Layanan Cuci Darah
Adopsi metode CAPD di Indonesia saat ini masih sangat minim, yaitu berada di bawah 0,1 persen jika dibandingkan dengan metode HD
Ringkasan Berita:
- Edy Wuryanto mengingatkan rumah sakit tidak menghambat akses CAPD demi keuntungan hemodialisis semata.
- Kemenkes mengakui adopsi CAPD masih rendah, sementara biaya gagal ginjal terus meningkat.
- KPCDI menyebut ketimpangan layanan membuat banyak pasien gagal ginjal tidak memperoleh dialisis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengingatkan pihak rumah sakit agar tidak menahan hak pasien mendapatkan layanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) atau cuci darah mandiri demi mengejar keuntungan finansial dari tindakan Hemodialisis (HD).
DPR RI pun berkomitmen mengawal tiga fungsi utamanya, legislasi, penganggaran, dan pengawasan, untuk memastikan negara hadir melindungi pasien gagal ginjal, khususnya dari kelompok ekonomi rentan, di tengah fase kritis keuangan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit rasio klaim hingga 108 persen akibat inflasi medis.
"Kami menangkap indikasi bahwa pihak rumah sakit cenderung mengarahkan pasien ke metode HD karena rumah sakit bisa hidup dari sana; melayani pasien 8 kali sebulan dan terus mencairkan klaim. Saya ingatkan, dunia kesehatan tidak boleh berbisnis. Jika CAPD terbukti secara medis mampu meningkatkan kualitas hidup pasien dan menghemat anggaran negara, maka Kemenkes harus memperketat regulasinya," tegas Edy Wuryanto dalam acara bertajuk Indonesia Peritoneal Dialysis Patient Forum (INDOPD Forum) 2026, di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Lucia Rizka Andalusia mengakui adopsi metode CAPD di Indonesia saat ini masih sangat minim, yaitu berada di bawah 0,1 persen jika dibandingkan dengan metode HD yang mendominasi di berbagai rumah sakit.
Ketimpangan ini memicu pemborosan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data BPJS Kesehatan menunjukkan belanja JKN untuk penyakit gagal ginjal melonjak tajam, dari di bawah Rp1 triliun pada 2020 menjadi Rp1,68 triliun pada tahun 2024.
"Kita harus membangun sistem yang lebih preventif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pasien, bukan pada kepentingan bisnis rumah sakit," jelas Lucia Rizka.
Untuk itu, Kemenkes kini tengah memperkuat jejaring layanan uronefrologi melalui program pengampuan di 512 rumah sakit madya, 40 rumah sakit utama, dan 17 rumah sakit paripurna di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara, Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir membeberkan realitas menyedihkan di lapangan.
Baca juga: 98 Persen Pasien Gagal Ginjal Langsung Hemodialisis, Edukasi CAPD Minim
Akibat ketimpangan sistem pelayanan dialisis, sekitar 48 persen pasien gagal ginjal stadium akhir di Indonesia justru tidak mendapatkan pelayanan dialisis sama sekali.
Dampaknya sangat fatal, di mana sekitar 60.000 hingga 90.000 pasien meninggal dunia setiap tahunnya karena tidak kebagian tempat atau kuota cuci darah di fasilitas kesehatan.
"Sistem jaminan kesehatan saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi pasien. Berdasarkan data, pemanfaatan CAPD jalan di tempat dan tidak pernah bergerak di atas 2 persen selama lebih dari satu dekade, sedangkan HD mendominasi hingga 98 persen," ungkap Tony.
KPCDI pu mencatat, kesenjangan alokasi anggaran dialisis nasional sangat timpang.
Dari total alokasi anggaran dialisis tahun 2025, metode HD menyedot dana hingga Rp13,5 triliun, sedangkan CAPD hanya dialokasikan sebesar Rp270 miliar.
Kondisi ini dipicu keengganan rumah sakit menyediakan layanan CAPD karena metode HD dinilai jauh lebih menguntungkan secara ekonomi, mewajibkan pasien bolak-balik 8 hingga 12 kali per bulan ke rumah sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-IX-DPR-RI-Edy-Wuryanto-diskusi-kesehatan.jpg)