Kemensos Siap Manfaatkan DTSEN untuk Penyaluran Bansos yang Lebih Tepat Sasaran
Peluncuran DTSEN akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian/lembaga untuk penyaluran bansos dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Indonesia mencetak sejarah pada era pemerintahan Presiden Prabowo dengan meluncurkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh BPS dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
DTSEN ini akan menjadi acuan baru bagi seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan yang lebih tepat sasaran.
Dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang DTSEN, Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyerahkan laporan pemadanan data tunggal ke sejumlah kementerian. Laporan hasil DTSEN telah ditandatangani oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Baca juga: Gus Ipul Pastikan Efisiensi Anggaran Kemensos 2025 Tak Ganggu Layanan Publik
Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) merasa gembira karena telah melaksanakan amanat Presiden Prabowo secara bersama-sama melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Sebelum dilantik, Gus Ipul mengaku telah diberi amanat oleh Presiden Prabowo Subianto agar bekerja dengan data akurat.
"Presiden memerintahkan semua kementerian dan lembaga untuk menyerahkan data ke BPS agar divalidasi, diukur ulang, dan sekarang jadi data tunggal," kata Gus Ipul usai menerima DTSEN dari BPS di kantor Bappenas, Kamis (20/202025).
Ia mengungkapkan, saat ini arahan Presiden Prabowo bisa dilaksanakan dengan baik. Laporan final DTSEN ini telah menjadi catatan sejarah bagi Indonesia.
"Di era Presiden Prabowo dengan arahan yang jelas dan keterbukaan semua menteri, DTSEN bisa terwujud," katanya.
Baca juga: Resmi Dikukuhkan, Pengurus DWP Kemensos Komitmen Siap Sukseskan Program Pemerintah
DTSEN untuk Penyaluran Bansos
Gus Ipul menyebut, dalam Instruksi Presiden (Inpres), Kementerian Sosial (Kemensos) ditugaskan memutakhirkan data. Pasalnya, data bersifat dinamis karena selalu ada warga yang meninggal dunia, lahir dan pindah.
"Jadi, perlu keterbukaan dari kita untuk menampung semua aspirasi agar mereka dilibatkan dalam pemutakhiran. Dalam rangka pemutakhiran, dapat melalui jalur formal, RT/RW yang ditandatangani bupati, lalu naik ke DTSEN," ungkapnya.
Mekanisme pemutakhiran data lainnya, yaitu melalui jalur partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos. Pada aplikasi tersebut terdapat usul sanggah penerima bantuan sosial dengan melampirkan bukti.
"Orang enggak boleh hanya ngomong enggak tepat sasaran. Buktikan dengan melampirkan beberapa hal, ada ketentuannya," katanya.
Di Kemensos, DTSEN ini selanjutnya akan digunakan untuk data utama penyaluran bantuan sosial periode berikutnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia mengatakan proses pemadanan data milik sejumlah kementerian dan lembaga ke DTSEN sebelumnya telah dikonsultasikan ke Menko Pemas, Mensos, Menteri PPN, dan Mendagri hingga membuahkan hasil akhir.
Ribuan Penerima Bansos Pegawai BUMN hingga Dokter, DPR Desak Perbaikan Sistem Pendataan |
![]() |
---|
Pegawai BUMN hingga Manajer Terima Bansos, Anggota Komisi VIII DPR Minta Kemensos Evaluasi |
![]() |
---|
PPATK Temukan Puluhan Orang dengan Saldo Rekening di Atas Rp 50 Juta Masih Menerima Bansos |
![]() |
---|
Gus Ipul Pastikan Tak Satu pun Penerima Bansos Masuk Daftar 10 Juta Rekening Dormant |
![]() |
---|
4 Anomali Penerima Bansos, PPATK: Saldo di Atas Rp50 Juta, Profesi Pegawai BUMN, hingga Aktif Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.