Peringati Hari Perempuan Internasional, Lestari: Laksanakan Amanah Kesetaraan dari Konstitusi
Sejumlah langkah pemberdayaan dan afirmasi sangat dibutuhkan dalam upaya mendorong para perempuan agar mampu menembus tembok kaca
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Political will dari para pemangku kepentingan dan kesiapan para perempuan untuk memenuhi amanah konstitusi dalam mewujudkan kesetaraan harus konsisten direalisasikan.
"Pada Pasal 27 UUD 1945 mengamanatkan kepada negara bahwa setiap warga negara, termasuk perempuan, memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga perlu political will pihak-pihak terkait, termasuk kesiapan para perempuan untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/3).
Pernyataan Lestari itu disampaikan pada saat wawancara secara daring pada Sabtu (8/3), dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional.
Tahun ini peringatan Hari Perempuan Internasional mengambil tema Untuk Semua Perempuan dan Anak Perempuan: Hak, Kesetaraan, Pemberdayaan.
Baca juga: Lestari Moerdijat Sebut Layanan Pendidikan yang Merata di Tanah Air Harus Segera Diwujudkan
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, sejatinya konstitusi kita sudah mengamanatkan perlakuan yang setara bagi setiap warga negara, termasuk perempuan.
Sejumlah tantangan, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, dalam bentuk tekanan sosial pada kultur patriarki yang berkembang di sejumlah daerah.
Hal itu, tambah dia, harus mampu dihadapi untuk melaksanakan amanah kesetaraan dari konstitusi kita.
Menurut Rerie, sejumlah langkah pemberdayaan dan afirmasi sangat dibutuhkan dalam upaya mendorong para perempuan agar mampu menembus 'tembok kaca' yang menghalangi partisipasi aktif mereka di ruang publik.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap semakin tumbuh politcal will dari para pemangku kepentingan dan kepercayaan diri para perempuan dalam mewujudkan kesetaraan pada kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa datang.
Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Fokus Kerja, Komisaris BUMN Bukan Peran Sampingan |
![]() |
---|
MK Beri Tenggat Dua Tahun bagi Wamen yang Rangkap Jabatan Sebagai Komisaris BUMN untuk Mundur |
![]() |
---|
Breaking News: MK Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
MK: UU Zakat Harus Direvisi Paling Lama 2 Tahun, Harus Beri Kebebasan Bagi Muzakki |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan soal Gugatan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.