Dedi Iskandar: Pengurangan Dana Transfer ke Daerah Berpotensi Membebankan Masyarakat di Daerah
Langkah pengurangan dana transfer ke daerah dapat mendorong kepala daerah untuk mencari sumber pendapat lain, seperti menaikkan PBB.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara meminta pemerintah pusat untuk tidak mengurangi dana transfer ke daerah. Menurutnya, langkah tersebut dapat berdampak pada daerah karena kepala daerah nantinya perlu mencari sumber pendapatan lainnya, salah satu yang memungkinkan adalah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kebijakan menaikkan PBB itu menjadi beban bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu, tidak boleh kurangi dana transfer ke daerah,” ujar Senator Dedi Iskandar seusai Diskusi Publik bertema 'Penguatan Peran DPD RI Dalam Mengawasi Kebijakan Pemerintah Daerah' di Hotel Santika Premiere, Bintaro (26/8/2025).
Senator dari Provinsi Sumatera Utara itu mengatakan, tema diskusi publik ini sangat relevan dan sangat strategis.
“Diskusi publik ini strategis karena sekitar 125 daerah menaikkan kebijakan pajak. Walaupun yang viral itu Kabupaten Pati dan Kabupaten Bone,” ujar Senator Dedi Iskandar.
Ia juga menyebut bahwa DPD harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan mengingatkan kepada pemerintah pusat dan semua pihak untuk menghidupkan kembali semangat reformasi yang diawali dengan otonomi daerah.
“Berikan kewenangan yang luas kepada derah untuk mengorkestrasi pembangunan di daerahnya sehingga inovasi pembangunannya berjalan,” ujar Senator Dedi Iskandar.
“Intinya, DPD RI itu perpanjangan tangan dan jembatan penghubung. Sebagai jembatan penghubung, DPD harus bisa mengartikulasikan kepentingan daerah di tingkat pusat sekaligus mengingatkan pemerintah pusat bahwa mereka punya tanggung jawab untuk menjaga daerah itu,” ujar Senator Dedi Iskandar.
Sebelumnya, Senator Dedi Iskandar saat memberikan sambutan Diskusi Publik Kelompok DPD di MPR meminta peran lembaganya diperkuat dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (Pemda). Ia mengatakan lahirnya DPD jika dilihat dari sejarahnya punya keterkaitan dengan permasalahan yang ada di daerah.
Pada saat itu suara-suara daerah menuntut adanya pemerataan ekonomi, bahkan tuntutan sebagaian daerah yang ingin berpisah dari NKRI mempunyai resonansi yang begitu kuat sehingga diperlukan berdirinya lembaga yang benar-benar punya perhatian pada persoalan kedaerahan.
Pada akhirnya dibentuklah DPD yang dalam Pasal 22 D UUD NRI 1945 diberikan kewenangan untuk memperhatikan persoalan-persoalan yang terkait dengan kedaerahan.
Baca juga: Senator Dedi Iskandar Batubara: Penguatan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
“Seiring berjalan, kewenangan DPD di Pasal 22 D dianggap masih banyak kelemahan karena DPD RI tidak diberikan otoritas sebagai pengambil keputusan baik di bidang legislasi, budgeting, maupun pengawasan yang terkait kedaerahan," ungkap Dedi Iskandar.
Ia mengungkapkan kewenangan DPD selain diatur dalam Pasal 22 D UUD 1945, juga terdapat satu kewenangan yang berurusan langsung dengan pengawasan terhadap pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Pasal 249 huruf J, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.
Menurut Dedi, pasal 249 huruf J ini sebenarnya memberikan ruang bagi DPD untuk mengawasi secara langsung kebijakan pemerintahan daerah. Namun begitu, hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan DPD tidak bisa menganulir keberadaan raperda dan perda yang dibuat pemda jika tidak sesuai dengan kehendak masyarakat daerah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Sedangkan saat ini kewenangan untuk menganulir Raperda dan Perda ada di tangan pemerintah pusat ataupun juga bisa dilakukan dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung jika dianggap perda itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," terangnya.
Dia juga menanggapi banyaknya kepala daerah di kabupaten atau kota yang akhir-akhir ini sering didemo karena kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat daerah. Menurutnya, hal ini tidak perlu terjadi jika kepala daerah mau transparan dan mengomunikasikan dengan berbagai stakeholder, mulai dari DPRD, gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan juga dengan DPD yang merupakan representasi dari masyarakat daerah.
Di tengah banyaknya kebijakan kepala daerah yang tidak aspiratif, Dedi menyebut seharusnya DPD diberikan kewenangan yang lebih kuat lagi untuk menjalankan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan perda, sehingga pengawasan preventif yang dilakukan DPD terhadap kebijakan pemerintah daerah lebih efektif.
"Perlu didorong tugas DPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Raperda dan Perda tidak hanya diatur dalam UU MD3, namun juga diatur dalam UU Pemerintah Daerah," ujarnya.
Dalam rangka pengawasan preventif terhadap kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum dan kehendak masyarakat daerah, diperlukan pengawasan berlapis mulai dari pengawasan oleh gubernur, menteri dalam negeri dan DPD, sehingga Raperda ataupun Perda yang ditetapkan tidak sah, tidak bisa dilaksanakan kecuali setelah melewati evaluasi dari gubernur, mendagri, dan DPD.
Dedi menambahkan selama ini keberadaan DPD sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengurus persoalan-persoalan kedaerahan belum begitu diterima pemerintah daerah sehingga relasi DPD dengan kepala daerah tidak selalu sinergi.
Menurutnya, hal ini mungkin terjadi karena sejak awal kepala daerah memiliki pandangan DPD tidak memberikan keuntungan bagi pemda dibandingkan dengan DPR yang sudah lebih dulu datang dengan program-programnya. Dedi menekankan agar kesalahpahaman ini diluruskan dengan menempatkan DPD sebagai lembaga yang punya peran strategis untuk mengadvokasi setiap permasalahan kedaerahan agar ada manfaatnya bagi masyarakat.
"DPD bisa menjadi jembatan sekaligus mengawal kepentingan pusat dan daerah agar program pembangunan yang dicanangkan pemerintah pusat sejalan dan seirama dengan apa yang dijalankan pemerintah daerah, sehingga tidak ada yang dirugikan ataupun ditinggalkan satu sama lain," ungkap Dedi Iskandar.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno Ajak DPRD Kabupaten/Kota Kolaborasi Atasi Masalah Sampah
Terakhir, senator dari Sumatera Utara (Sumut) itu juga menekankan agar diskusi publik yang diinisiasi Kelompok DPD di MPR RI mampu melahirkan gagasan-gagasan segar, yang hasilnya dapat menjadi rumusan untuk memperbaiki lemahnya peran DPD dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
Sebagai informasi, sejumlah anggota DPD hadir dalam diskusi publik sebagai para narasumber seperti Ahmad Bastian SY (Lampung), Prof. Dailami Firdaus (DKJ), Ria Saptarika (Kepulauan Riau), Pdt. Penrad Siagian (Sumatera Utara).
Adapun, narasumber dari pakar yang hadir Prof. John Pieris (Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Indonesia), Nurmawati Dewi Bantilan (Anggota K3 MPR), Prof. Djohermansyah Djohan (mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri), Prof. Muhadam Labolo (Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN), dan Dr. Radian Syam (pengamat hukum tata negara yang juga pengajar di STIH IBLAM).
Pada kegiatan ini, Senator Dedi Iskandar juga menyerahkan buku berjudul 'Dinamika Pergeseran Paradigma – Otonomi Daerah, Kepemiluan dan Penguatan Kewenangan DPD dalam Sistem ketatanegaraan Indonesia' kepada narasumber.(*)
Baca juga: Deddy Sitorus Sebut Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng Karena Sibuk di MPR
Rekam Jejak AKBP Dody Surya Putra, Kapolres Kukar Dicopot Jabatannya, Diduga Ancam Anggota DPD RI |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Dorong Kolaborasi Bulog dan Koperasi Merah Putih Serap Beras Petani |
![]() |
---|
Fahira Idris: Pengentasan Kemiskinan Jadi Investasi Stabilitas Nasional, Bukan Urusan Sosial Semata |
![]() |
---|
Anggota DPD Soroti Soal Operasi Gabungan Militer Usai Pelantikan Panglima dan Komandan Wilayah Baru |
![]() |
---|
Ketua DPD RI: Sekolah Rakyat Implementasi Asta Cita, Harus Jadi Tulang Punggung SDM Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.