Sabtu, 22 November 2025

Pemotongan Dana TKD, Dedi Iskandar Tegaskan Kebijakan Pemerintah Harus Berpihak kepada Daerah

Dedi Iskandar Batubara menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus berpihak pada kepentingan daerah.

Editor: Content Writer
Istimewa
PEMOTONGAN DANA TKD - Senator Dedi Iskandar Batubara dalam Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR RI bertajuk “Masa Depan Otonomi Daerah di Tengah Polemik Pemotongan TKD dan Kemandirian Fiskal” di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (21/11/2025). Ia mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak negatif dari kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD). 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah pusat harus berpihak pada kepentingan daerah. Ia secara khusus mengingatkan agar pemerintah mewaspadai berbagai dampak dari kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Menurut Senator Dedi, kebijakan pemotongan TKD berpotensi membawa dampak positif maupun negatif. Karena itu, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan gejolak baru di daerah.

“Bagi kami di DPD RI, jangan sampai kebijakan ini menimbulkan kegaduhan. Ini yang kami khawatirkan,” ujarnya seusai Diskusi Publik Kelompok DPD RI di MPR RI bertajuk “Masa Depan Otonomi Daerah di Tengah Polemik Pemotongan TKD dan Kemandirian Fiskal” di Hotel Aston, Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (21/11/2025).

Senator asal Sumatera Utara itu menekankan pentingnya mengantisipasi dampak negatif dari pemotongan TKD.

“Jangan sampai pilihan kebijakan justru menambah masalah, bukan menyelesaikannya,” katanya.

Meski demikian, Dedi memahami bahwa pemerintah memiliki dasar dan pertimbangan tertentu dalam mengambil kebijakan tersebut. Ia berharap program atau kebijakan baru yang nantinya dikeluarkan pemerintah tetap berorientasi pada peningkatan kesejahteraan serta memastikan pembangunan di daerah tetap berjalan baik.

“Kalau itu terjadi, saya kira semua daerah akan senang,” ujarnya.

Ia juga mengutip pandangan sejumlah pakar yang menyebutkan dua kemungkinan dampak dari kebijakan pemotongan TKD: daerah bisa menyerah karena kehilangan daya dukung fiskal, atau justru semakin maju karena terdorong berinovasi memaksimalkan potensi lokal.

Sebagai contoh, Dedi menyinggung kasus di Kabupaten Pati yang sempat memicu reaksi masyarakat setelah pemerintah daerah menaikkan pajak sebagai respons atas berkurangnya dana yang diterima.

Karena itu, menurutnya, agenda otonomi daerah harus terus dibenahi. “Kami berharap pemerintah pusat memberi ruang seluas-luasnya bagi daerah untuk tumbuh dan berkembang, serta memastikan TKD tetap dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca juga: Dedi Iskandar: Pengurangan Dana Transfer ke Daerah Berpotensi Membebankan Masyarakat di Daerah

Pemangkasan TKD Perlemah Posisi Daerah

Dalam sambutan pembuka diskusi, Senator Dedi menyoroti bahwa pemangkasan TKD semakin memperlemah posisi pemerintah daerah yang selama ini bergantung pada dana pusat. Berdasarkan data Kemendagri, dari 546 daerah otonom, sebanyak 400 daerah belum mandiri, sementara hanya sekitar 100 daerah yang dinilai mampu mandiri secara fiskal.

Tak heran, lanjutnya, jika rata-rata postur APBD sebagian besar—sekitar 70 persen—masih bergantung pada TKD seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa. Sementara itu, hanya 30 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Senator Dedi menilai kebijakan pemotongan TKD juga bertentangan dengan semangat Pasal 18A Ayat (2) UUD NRI 1945, yang mengamanatkan hubungan keuangan antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil dan selaras.

“Faktanya, sekitar 80 persen dana APBN terserap di pusat, dan hanya 20 persen mengalir ke daerah. Ini menimbulkan ketidakadilan fiskal,” tegasnya.

Meski demikian, Dedi mengakui bahwa kebijakan pemangkasan TKD juga dapat menjadi momentum evaluasi bagi daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran. Dengan demikian, tidak ada lagi dana triliunan rupiah mengendap di bank akibat keterlambatan pelaksanaan program prioritas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved