Bacaan Doa
Doa agar Dagangan Laris, Penuh Berkah, Halal, dan Selalu Bersyukur
Doa agar dagangan laris, penuh berkah, halal, dan selalu bersyukur. Rasulullah mengajarkan adab berbisnis dalam sejumlah riwayat hadis.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Artinya: "Dengan nama Allah, semoga Engkau menjaga diri kami, harta kami dan agama kami. Wahai Allah, ridhailah kami dari ketetapan-Mu dan berilah berkah kepada kami pada segala apa yang telah Engkau putuskan sehingga kami Tidak suka apa yang Engkau mempercepatkan apa yang Engkau akhirkan dan tidak pula menyukai mengakhirkan apa yang, Engkau cepatkan."
Doa Mohon Rizki yang Luas
اَللّٰهُمَّ اكْفِنِي بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allāhumma ikfinī biḥalālika ‘an ḥarāmika, wa aghninī bifaḍlika ‘amman siwāk.
Artinya: “Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rezeki halal-Mu dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu.” (HR. al-Tirmidzī, no. 3563)
Doa dari Al-Qur’an (Memohon Rizki yang Baik)
رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ
Rabbī innī limā anzalta ilayya min khayrin faqīr.
Artinya: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat fakir terhadap apa yang Engkau turunkan kepadaku berupa kebaikan.” (QS. al-Qaṣaṣ: 24 – doa Nabi Musa ‘alaihissalām)
Hadis tentang Jual Beli
Ada banyak hadis yang menyebutkan tentang jual beli dalam ajaran Islam.
Hadis-hadis tersebut dijelaskan dalam jurnal hukum Islam berjudul Fiqh al-Hadis Etika Bisnis (Tinjauan Kesahihan dan Pemahaman) oleh Busra Febriyarni dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup tahun 2016.
1. Dilarang jual beli dengan hal yang tidak pasti
Rasulullah melarang jual beli yang mengandung unsur ketidakpastian dan metode transaksi yang ditentukan lewat lemparan batu.
“Nabi ﷺ melarang jual beli yang mengandung ketidakpastian (gharār) dan transaksi dengan melemparkan batu (ḥaṣāh).” (HR. Sunan Abū Dāwūd – Hadis No. 3376)
2. Dilarang menjual/mengambil untung dari dagangan yang bukan miliknya
Seorang muslim juga dilarang untuk melakukan dua kondisi dalam satu akad.
Kondisi pertama yaitu mengambil untuk dari sesuatu yang bukan miliknya.
Kedua yaitu menjual barang yang tidak dimilikinya.
“Tidak halal meminjamkan dan menjual, tidak halal dua syarat dalam jual beli, tidak halal mengambil keuntungan dari sesuatu yang tidak dimiliki, dan tidak halal menjual sesuatu yang tidak dimiliki.” (HR. Jāmi‘ at-Tirmidhī – Hadis No. 1234)
3. Dilarang melakukan penipuan dalam berbisnis
Seorang penjual/pebisnis dilarang melakukan penipuan agar mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.
"Aku melihat Rasulullah melewati seorang laki-laki yang sedang makan di dalam wadah. Beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah itu dan berkata, "Mungkin kamu curang. Siapa pun yang curang kepada kami, maka dia bukan termasuk golongan kami." (HR. Sunan Ibn Mājah – Hadis No. 2225)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.