Kamis, 11 September 2025

Bacaan Doa

Doa Ketika Lupa Menaruh Barang dan Kesulitan Menemukannya

Doa ketika lupa menaruh barang dan kesulitan menemukannya diambil dari sabda Rasulullah dalam hadis Ibn Hibban dan Ahmad.

Canva/Tribunnews
DOA KETIKA KESULITAN - Gambar dibuat di Canva, Senin (8/9/2025). Doa ketika lupa menaruh barang dan kesulitan menemukannya diambil dari sabda Rasulullah dalam hadis Ibn Hibban dan Ahmad. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketika kehilangan barang atau lupa menaruhnya, seseorang biasanya akan mencarinya terlebih dahulu.

Jika masih kesulitan mencari barang yang hilang tersebut, ia dapat berdoa kepada Allah dan memohon diberi kemudahan.

Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wasallam mengajarkan umatnya untuk selalu berdoa ketika menghadapi kesulitan, seperti saat kehilangan barang atau ketika lupa menaruhnya.

Salah satu doa yang beliau panjatkan diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Ibn Hibban dan Ahmad.

Dari Anas bin Malik radhiyallāhu ‘anhu, ia berkata: “Adalah Rasulullah apabila berdoa, beliau mengucapkan: Ya Allah, tidak ada yang mudah kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Engkau mampu menjadikan kesulitan itu mudah jika Engkau kehendaki.” (HR. Ibn Hibban dan Ahmad)

Dalam laman resminya, Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuliskan bacaan doa tersebut.

Doa Ketika Lupa Menaruh Barang

اللَّهُمَّ لَا سَهْلَ إِلَّا مَا جَعَلْتَهُ سَهْلًا، وَأَنْتَ تَجْعَلُ الْحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلًا

Allāhumma lā sahlā illā mā ja‘altahū sahlā, wa anta taj‘alu al-ḥazna idzā syi’ta sahlā.

Artinya: “Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali apa yang Engkau jadikan mudah. Dan Engkau mampu menjadikan yang sulit menjadi mudah jika Engkau kehendaki.”

Baca juga: Doa Ketika Anak Sakit Panas, Sesuai yang Diajarkan Rasulullah

Hadis tentang Barang Temuan

Dalam hadis tidak disebutkan tentang orang yang kehilangan barang, namun ada beberapa hadis yang menyebutkan tentang barang temuan (al-luqathah).

Rasulullah mengajarkan kepada umatnya agar mencari pemilik dari barang yang hilang tersebut, jika setelah satu tahun tidak diketahui/dicari oleh pemiliknya, maka barang tersebut dapat digunakan.

“Dari Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa dia berkata, “Seseorang datang kepada Nabi shallallahu'alaihi wasallam dan menanyakan mengenai barang temuan.” Lalu beliau bersabda: “Kenalilah wadah dan talinya, setelah itu umumkanlah kepada khalayak ramai, apabila pemiliknya datang maka berikanlah barang tersebut kepadanya.” Kemudian orang itu juga bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah kambing?” Rasulullah shallallahu „alaihi wasallam menjawab: “Mungkin ia dapat menjadi milikmu atau milik saudaramu atau bahkan menjadi milik serigala.” Dia berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana jika yang ditemukan adalah unta?” beliau menjawab: “Apa urusanmu dengan unta yang hilang? Ia tidak boleh engkau miliki, karena ia dapat melindungi dirinya sendiri. Dapat mencari keperluannya sendiri dan mencari makanan sendiri. Ia sanggup mencari air dan sanggup memakan buah-buahan hingga ditemukan oleh pemiliknya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Di zaman Nabi shallallahu'alaihi wasallam aku pernah menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar lalu aku menemui Nabi shallallahu'alaihi wasallam dengan membawa barang tersebut, maka Beliau berkata: “Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun”. Maka aku lakukan selama setahun. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: “Umumkanlah selama satu tahun”. Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: “Umumkanlah selama satu tahun”. Maka aku lakukan selama setahun lagi. Kemudian aku temui Beliau untuk yag keempat kali lalu Beliau berkata: “Kenalilah jumlah isinya dan bungkusan serta penutupnya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada perbedaan pendapat dari para ulama mengenai hukum mengambil barang temuan, seperti dijelaskan dalam skripsi Penanganan Barang Temuan di Pondok Pesantren Darul Huda Mayak Tonatan Ponorogo Perspektif Ulama' Shafi'iyah oleh Wiwik Lestari, mahasiswi jurusan Muamalah, Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Ponorogo tahun 2018.

Ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat jika seseorang menemukan barang di tengah jalan, maka hukumnya makruh untuk memungut barang tersebut karena itu mungkin akan menjerumuskannya untuk memanfaatkan/memakan barang yang haram.

Selain itu, jika ia memungut barang itu dan telah mengetahui pemiliknya, ia mungkin akan lupa untuk mengembalikannya/lalai untuk mengumumkannya, sehingga memungut barang itu lebih banyak bahayanya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan