Kamis, 20 November 2025

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali, Apakah Dianggap Murtad?

Hukum meninggalkan Sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, apakah dianggap murtad? Berikut ini penjelasannya.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SHOLAT JUMAT - Pasca perpanjangan PPKM dengan beberapa kelonggaran, Masjid Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka untuk pelaksanaan sholat Jumat bagi masyarakat, Jumat (20/8/2021). --- Hukum meninggalkan Sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, apakah dianggap murtad? Berikut ini penjelasannya. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang muslim laki-laki diwajibkan untuk sholat Jumat.
  • Tiga kali tidak melaksanakan sholat Jumat berturut-turut maka dianggap murtad.
  • Kemurtadan ini tidak lantas menjadikan seseorang keluar dari Islam.

TRIBUNNEWS.COM - Sholat Jumat merupakan salah satu kewajiban bagi muslim laki-laki yang sudah baligh (dewasa), sehat jasmani/rohani, dan tidak dalam perjalanan.

Seruan untuk sholat Jumat disebutkan dalam Al-Qur'an.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)

Meski sholat ini wajib bagi muslim laki-laki dengan syarat tertentu, namun ada kalanya mereka tidak menunaikan sholat Jumat. 

Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan yang syari?

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tanpa Alasan Syari

Kiai Nurul Irfan, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), menjelaskan bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa alasan syari merupakan dosa besar.

Dalam hadis dijelaskan bahwa Allah SWT menganggap seseorang munafik jika ia meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan syari. 

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).

Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)

Riwayat lain menyebutkan Allah SWT akan menutupi hati orang-orang yang meninggalkan sholat Jumat.

Baca juga: Doa Sholat Taubat, Menghapus Dosa dengan Keajaiban Sayyidul Istighfar

“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no 1052, An-Nasai no 1369, dan Ahmad 3:424)

Tidak Sholat Jumat Tiga Kali, Apakah Murtad?

Lebih lanjut, Kiai Nurul Irfan menjelaskan bahwa meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali tanpa alasan yang syari dapat dianggap murtad

Menurut Kiai Nurul Irfan, kemurtadan tidak selalu dimaknai keluar dari Islam.

Mereka yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali tanpa alasan syari dapat dianggap murtad karena meninggalkan kewajiban.

Adapun kondisi yang diperbolehkan bagi muslim laki-laki untuk tidak menghadiri sholat Jumat yaitu karena sakit atau dalam perjalanan/sedang bepergian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved