Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali, Apakah Dianggap Murtad?
Hukum meninggalkan Sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, apakah dianggap murtad? Berikut ini penjelasannya.
Karena alasan yang syari, seorang muslim laki-laki yang tidak sholat Jumat dapat menunaikan sholat Zuhur seperti biasa.
Agar terhindar dari tindakan yang melanggar perintah Allah SWT, seorang muslim sebaiknya membentengi diri dengan doa memohon ketetapan iman, sebagaimana dalam buku Kumpulan Doa Sehari-hari terbitan Kemenag tahun 2013.
Doa Memohon Ketetapan Iman
اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ
Allāhumma yā muqallibal-qulūbi thabbit qalbī ‘alā dīnik
Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmidzi No. 2140)
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
Rabbana lā tuzigh qulūbanā ba‘da idh hadaytanā wa hab lanā min ladunka raḥmah, innaka antal-wahhāb
Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.