Kamis, 20 November 2025

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat Tiga Kali, Apakah Dianggap Murtad?

Hukum meninggalkan Sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, apakah dianggap murtad? Berikut ini penjelasannya.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SHOLAT JUMAT - Pasca perpanjangan PPKM dengan beberapa kelonggaran, Masjid Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka untuk pelaksanaan sholat Jumat bagi masyarakat, Jumat (20/8/2021). --- Hukum meninggalkan Sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut, apakah dianggap murtad? Berikut ini penjelasannya. 

Karena alasan yang syari, seorang muslim laki-laki yang tidak sholat Jumat dapat menunaikan sholat Zuhur seperti biasa.

Agar terhindar dari tindakan yang melanggar perintah Allah SWT, seorang muslim sebaiknya membentengi diri dengan doa memohon ketetapan iman, sebagaimana dalam buku Kumpulan Doa Sehari-hari terbitan Kemenag tahun 2013.

Doa Memohon Ketetapan Iman

اللَّهُمَّ يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ

Allāhumma yā muqallibal-qulūbi thabbit qalbī ‘alā dīnik

Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu.” (HR. Tirmidzi No. 2140)

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Rabbana lā tuzigh qulūbanā ba‘da idh hadaytanā wa hab lanā min ladunka raḥmah, innaka antal-wahhāb

Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.” (QS. Āli ‘Imrān: 8)

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved