Minggu, 3 Mei 2026

Anak Bisa Online 7 Jam Sehari, PP TUNAS Bantu Orang Tua Awasi Ruang Digital

Aktivitas anak di dunia digital yang mencapai rata-rata 7 jam per hari membuat pemerintah bertindak melalui PP TUNAS.

Tayang:
freepik
sederet manfaat bila ayah dan anak bermain gadget bersama. Aktivitas anak di dunia digital yang mencapai rata-rata 7 jam per hari membuat pemerintah bertindak melalui PP TUNAS. 

"PP TUNAS bukan untuk melarang anak ruang digital. Ini untuk melindungi mereka dari berbagai kejahatan digital seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online bahkan adiksi," kata ibu dua orang anak ini.

Lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata 7 (tujuh) jam menurut Riset Kemkomdigi dan UNICEF dalam Studi Profil Literasi Digital Anak Indonesia periode tahun 2024-2025.

Waktu yang panjang ini berpotensi mengurangi waktu belajar dan istirahat, sekaligus membuka peluang anak terpapar konten negatif.

Pemerintah melalui PP TUNAS ingin memastikan teknologi digunakan untuk mendukung perkembangan anak. Ini penting untuk menyiapkan generasi menuju Indonesia Emas 2045.

Apa Itu PP Tunas dan Aturannya?

PP Tunas mulai berlaku pada 28 Maret 2026, dimana akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, dimulai dari platform youtube, tiktok, facebook, instagram, threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.

Dalam aturan ini Platform digital (PSE) wajib menyaring konten berbahaya, menyediakan fitur pelaporan yang mudah, menangani laporan dengan cepat, memverifikasi usia pengguna, menjaga keamanan data, serta tidak menggunakan data anak untuk kepentingan komersial.

Batasan usia:
Anak di bawah 13 tahun: hanya boleh mengakses layanan khusus anak dengan izin orang tua

Kemudian anak usia 13–15 tahun: boleh mengakses layanan risiko sedang dengan izin orang tua.

Sementara anak 16–17 tahun: boleh mengakses media sosial umum (risiko tinggi) + izin orang tua

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved