Selasa, 19 Agustus 2025

Pemilu 2024

Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Justru Mengaburkan Rakyat untuk Memilih Kandidat Potensial

Sistem proporsional tertutup dianggap justru mengaburkan rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu. Sistem proporsional tertutup dianggap justru mengaburkan rakyat untuk memilih kandidat-kandidat potensial. 

Ia juga merespons pihak yang menyebut sistem proposional terbuka memakan biaya yang cukup besar (high cost).

Atang pun menanyakan jaminan bahwa rekrutmen Caleg dengan proporsional tertutup tidak memungkinkan terjadinya ruang suap agar mendapatkan nomor urut kecil.

"Apakah ada jaminan proses kandidasi tidak menjadi benih unggul yang dapat menstimulasi korupsi di kemudian hari, karena ada kekhawatiran sejak awal dalam kandidasi sudah terjadi mahar di internal parpol dalam penentuan nomor urut," ucap Atang.

Legal Standing Pemohon Dipertanyakan

Atang juga mempertanyakan legal standing pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk soal sistem proporsional terbuka.

"MK sebaiknya menguji betul terkait legal standing pemohon terhadap permohonan pengujian Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, khususnya terkait kerugian pemohon karena peserta Pileg bukanlah perseorangan melainkan parpol, kecuali untuk pemilihan anggota DPD RI," papar Atang.

Lantas, Atang pun bertanya apakah para pemohon pernah menjadi Caleg dengan nomor urut kecil dalam kapasitas sebagai pengurus partai, namun dikalahkan dengan nomor urut lebih besar.

"Bahkan, akan menjadi ironis jika pemohon tidak dicalonkan oleh parpolnya dalam kontestasi 2024, sehingga dimana letak legal standingnya para pemohon," imbuhnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan