Pemilu 2024
Hasto Jelaskan Alasan PDIP Dorong Penerapan Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024
Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan PDIP mendorong sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya mendorong sistem proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024 mendatang.
Hasto menjelaskan berdasarkan konstitusi yakni Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Dari situ, lanjut Hasto, tujuan partai yaitu menjalankan fungsi kaderisasi dan pendidikan politik.
"Bagi PDIP kami berpolitik dengan suatu prinsip dengan suatu keyakinan berdasarkan konstitusi, peserta pemilu adalah partai politik dan kemudian kami ingin mendorong mekanisme kaderisasi di internal partai," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
"Kita bukan hanya partai yang didesain untuk menang pemilu tapi sebagai partai yang menjalankan fungsi kaderisasi pendidikan politik, memperjuangkan aspirasi rakyat menjadi kebijakan publik dan disitulah proporsional tertutup kami dorong," imbuhnya.
Baca juga: Soal Isu Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024, PAN Sebut MK Bertanggung Jawab
Selain itu, Hasto menilai sistem proporsional tertutup tepat dengan kondisi perekonomian saat ini.
Dia mengungkapkan kalkulasi yang dilakukan PDIP dengan kondisi ekonomi saat ini, diperkirakan butuh puluhan triliun untuk menyelenggarakan pemilu.
"Kalau dengan inflasi 10 persen saja ditambah dengan adanya Bawaslu dan sebagainya itu perkiraan Rp 31 triliun, tapi nanti KPU yang lebih punya kewenangan untuk menghitung bersama pemerintah biaya pemilu," ucap Hasto.
"Jadi ada penghematan sistem menjadi lebih sederhana dan kemudian kemungkinan terjadinya manipulasi menjadi kurang," imbuhnya.
Hasto menambahkan dengan sistem proporsional partainya bisa mendorong tokoh-tokoh yang memiliki kapasitas untuk didorong menjadi caleg.
"Karena base-nya adalah kompetensi. Jadi proporsional tertutup itu base-nya adalah pemahaman terhadap fungsi-fungsi dewan, sementara kalau terbuka adalah popularitas," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut ada kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hasyim mengatakan aturan terkait sistem pemilihan sedang disidangkan di MK.
Sistem pemilu proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu legislatif hanya memilih partai, dan bukan calon legislatif.
Sistem itu berbeda dengan proporsional terbuka yang saat ini berlaku, di mana masyarakat bisa memilih para kandidat calon legislatif.
Jika sistem proporsional tertutup berlaku, surat suara hanya akan berisi nama, nomor urut, dan logo partai.
Sementara, partai politik yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi parlemen itu.
Sistem proporsional tertutup dipakai pada Pemilu 1955, sepanjang Orde Baru, dan terakhir pada Pemilu 1999.
Perubahan dilakukan dengan menerapkan sistem proporsional terbuka mulai Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.