Pemilu 2024
DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya
Pengurus DKM menegaskan tidak pernah memberi izin kepada pihak-pihak yang membentangkan bendera Partai Ummat.
Editor:
Erik S
Yani menerangkan, pengibaran bendera Partai Ummat itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 1 Januari 2023 sekitar pukul 15.30 WIB.
Awalnya, sejumlah warga tampak berkumpul di area lingkungan seperti jamaah pada umumnya.
Mereka menuju lantai 2 lalu melakukan shalat Ashar berjamaah.
Tanpa sepengetahuan pengurus, setelah shalat berjamaah itu, mereka melakukan tindakan tidak etis yakni membentangkan dua buah bendera Partai Ummat.
Baca juga: Partai Buruh Setuju Sosialisasi Parpol Sebelum Masa Kampanye Pemilu 2024, Pendatang Baru Butuh Waktu
“Kami pastikan tidak pernah mengizinkan secara tertulis dan apalagi memfasilitasi. Semua pengurus sama sekali tidak tahu, tidak menyaksikan langsung, dan tidak bisa memastikan berapa lama, berapa menit hal itu terjadi,” kata Yani saat memberi keterangan pers kepada sejumlah media, Kamis (5/1/2023) petang.
DKM Attaqwa, kata Yani, sangat keberatan dan juga sangat tidak nyaman atas kejadian tersebut.
Sejak Kamis (5/1/2023) siang, pengurus DKM diminta keterangan dari banyak pihak.
Yani menyadari peristiwa ini menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Dewan Masjid Indonesia.
Karena itu, DKM At-Taqwa sudah menyampaikan kronologi, serta meluruskan anggapan-anggapan yang tidak tepat.
Yani menambahkan, DKM Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon pun sudah melayangkan surat peringatan kepada Ketua DPD Partai Ummat agar tidak melakukan kembali dan memberi catatan membentangkan bendera di masjid melanggar kepemiluan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Ketua DPD Partai Ummat Kota Cirebon Beberkan Kronologis Sebenarnya Pembentangan Bendera di Masjid
Bawaslu Kota Cirebon Langsung Gerak, Kumpulkan Bukti soal Munuculnya Bendera Partai Ummat di Masjid
Bendera Partai Ummat Membentang di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon, Ketua DKM Pun Meradang
Sumber: Tribun Jabar
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.